Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Yogya Digelar Juni

11 hours ago 8

KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta bakal menggelar rekonstruksi dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta pada bulan Juni 2026 mendatang. Tempat penitipan anak itu disegel polisi sejak April 2026 dan sebanyak 13 orang pengasuh ditetapkan tersangka dugaan kekerasan.

Reka adegan akan dilakukan di lokasi kejadian dan berlangsung secara tertutup dengan pengawalan ketat petugas. "Untuk rekonstruksi kasus daycare itu rencana akan dilakukan bulan Juni," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri, Jumat, 29 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rekonstruksi baru akan digulirkan setelah pihak penyidik merampungkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri atau memasuki fase penyelidikan tahap satu.

Ia memaparkan reka ulang peristiwa tersebut digelar secara tertutup untuk memperjelas kepentingan pembuktian di ruang sidang serta membantu memperjelas duduk perkara bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum. "Rekonstruksi ini untuk mengetahui detail perbuatan masing-masing tersangka, dan mempermudah mengetahui penuntutan mereka nantinya," urai Apri.

Soal jadwal penyerahan berkas ke kejaksaan, Apri menargetkan bisa dilaksanakan pekan depan atau 2 Juni 2026. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus bekerja keras melengkapi seluruh berkas perkara yang dibutuhkan. Pihak kepolisian juga intensif menjalin komunikasi dengan jaksa penuntut agar tidak ada poin penyidikan yang terlewat. "Untuk tahap satu kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan dari kejaksaan juga sudah menyampaikan apa yang jadi kekurangan dari berkas itu, sehingga berkas segera lengkap," kata dia. 

Adapun Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Pemerintah Kota Yogyakarta Sukiratnasari menuturkan agenda pelimpahan berkas tahap satu yang semula dijadwalkan pada awal pekan ini tertunda karena berdekatan jaraknya dengan masa libur Idul Adha.

Namun, tim hukum memastikan proses pendampingan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terus berjalan intensif. Untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal, tim hukum telah menyodorkan sejumlah rekomendasi kepada penyidik kepolisian terkait penambahan pasal pidana. 

Tim hukum mendorong penggunaan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jika pasal ini terbukti di pengadilan, pengurus yang terlibat terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 10 tahun serta denda materiil mencapai Rp 2 miliar.

Langkah ini diambil setelah melalui kajian mendalam, di mana sebelumnya sempat muncul opsi untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tim akhirnya sepakat memilih regulasi yang memberikan sanksi paling berat karena satu rangkaian tindakan pelaku telah memenuhi banyak unsur tindak pidana sekaligus.

"Undang-Undang Sisdiknas itu sebenarnya mengarah kepada penyelenggara daycare itu. Artinya kalau belum berbadan hukum, pengurusnya yang terlibat. Dari kasus ini yang bertanggung jawab ketua yayasan sebagai penyelenggara," kata dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |