Ratusan Mahasiswa Semarang Demo Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Semarang Raya (ABSR) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (9/4/2026) sore. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. 

Massa yang tergabung dalam ABSR berasal dari sejumlah universitas di Kota Semarang dan sekitarnya, antara lain Universitas Diponegoro, Politeknik Negeri Semarang, dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Mereka mulai menggelar aksinya sekitar pukul 17:00 WIB. 

Dalam aksinya, massa ABSR turut meletakkan sejumlah spanduk di atas aspal, tepat di depan gerbang Kantor DPRD Jateng. Spanduk tersebut bertuliskan antara lain "Sipil dibungkam, demokrasi tumbang", "Pukul mundur TNI ke barak", dan "TNI perusak demokrasi". 

Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Korkom Unissula Semarang, Tegar Wijaya Mukti, merupakan salah satu koordinator aksi. Dia mengungkapkan, sebelum di depan Kantor DPRD Jateng, massa ABSR telah terlebih dulu berunjuk rasa di Markas Kodim 0733/Kota Semarang. 

Menurut Tegar, aksi yang digelar ABSR memang fokus pada isu-isu terkait TNI. Salah satunya keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. 

Terkait kasus Andrie Yunus, Tegar menyoroti pelimpahan penanganan kasus tersebut dari kepolisian kepada pihak TNI. "Kita melihat bahwa, menurut Pasal 170 KUHP yang baru, disebutkan bahwa kalau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara anggota TNI dan warga sipil, itu diadili dan diputus peradilan umum. Tapi kenyataannya masih di peradilan militer," ujarnya.

Dia dan massa ABSR mendesak agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum. "Kita takutnya kalau di peradilan militer, yang dugaan pelakunya sesama dari TNI, nanti di sana ada imunitas hukum: ada senioritas dan junioritas. Artinya tidak transparan kepada publik," kata Tegar. 

Selain pengusutan kasus Andrie Yunus, massa ABSR mengajukan 13 tuntutan lain, di antaranya menuntut penonaktifan seluruh TNI yang terlibat kasus kekerasan kepada sipil, pengembalian TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, menarik seluruh personel TNI dari jabatan dan ruang sipil, menuntut permohonan maaf resmi dari Presiden dan Panglima TNI atas kegagalannya melindungi warga sipil, serta penguatan peran Komnas HAM dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan warga sipil. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |