Ragam Respons Pejabat Negara Soal Usulan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan usulan kenaikan batas usia pensiun itu bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025. 

Korpri merekomendasikan agar BUP pejabat pimpinan tinggi atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun. 

Usulan itu menuai dukungan dan kritikan dari beragam kalangan.

Ketua MPR bilang penambahan usia pensiun ASN untungkan Negara

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyambut baik usulan perluasan batas usia ASN. Menurut Muzani, usulan tersebut bisa menguntungkan negara.

"Kalau ada pemikiran dari Badan Kepegawaian Negara untuk memperpanjang usia pensiun, saya kira lebih banyak dilatarbelakangi oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seorang (ASN) itu," ujar Muzani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Muzani mengatakan seorang ASN yang telah mendekati usia pensiun relatif cukup sehat, kuat, dan memiliki jam terbang tinggi. Namun, bila harus berhenti bekerja di puncak produktivitasnya itu, Muzani menilai bisa merugikan negara.

"Karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu. 

Ia menyebut tak tahu berapa usia yang ideal bagi ASN untuk pensiun. Namun, menurut dia, penambahan batas usia pensiun harus dimanfaatkan negara dengan sebaik-baiknya. Sehingga sekali pun penambahan masa kerja ASN menghambat regenerasi dan menimbulkan bertambahnya anggaran, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. 

"Harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus. Mestinya begitu, bukan sekedar persoalan keuangan," tuturnya. 

Menteri PANRB ingatkan soal beban anggaran tambahan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyatakan usulan penambahan batas usia pensiun harus dikaji secara cermat. “Agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ujar Rini kepada Tempo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Rini menjelaskan sistem rekrutmen ASN saat ini sudah berjalan baik. Di mana penentuan batas usia pensiun didasarkan masa produktif pegawai dan telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam manajemen ASN.

Aspek tersebut antara lain produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan juga faktor lainnya. Sehingga ia menekankan sebaiknya dilakukan pengkajian matang supaya usulan itu tidak menghambat regenerasi ASN.

“Usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik,” tutur Rini.

Komisi II DPR menilai perpanjangan batas usia pensiun ASN belum mendesak

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan rencana kenaikan BUP bagi ASN belum mendesak segera dibahas. Menurut dia, usulan itu harus dikaji lebih dulu. “Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kami melihat bahwa ASN ini fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat.

Bahtra mengatakan penambahan batas usia pensiun itu pun nantinya perlu diatur oleh regulasi yang pas. Ia mengkhawatirkan bila batas usia diperpanjang, nantinya para lulusan baru atau fresh graduate tidak memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil.

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa regenerasi di sektor pelayanan publik diperlukan. Dia menyebutkan, saat para ASN pensiun, posisi mereka nantinya akan diisi oleh pegawai-pegawai baru. 

Senada, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin mengatakan usulan Korpri mengenai batas usia pensiun harus dikaji ulang. "Benarkah usulan tersebut solusi dari masalah yang ada dan apakah betul akar masalahnya itu?" ujarnya kepada Tempo, Jumat.

Zulfikar juga waswas bertambahnya usia pensiun justru bisa menghambat regenerasi ASN. Terutama, kata dia, Indonesia menghadapi bonus demografi yang memerlukan lapangan kerja. Jika batas usia pensiun diperluas, itu dianggap bisa menghambatan kesempatan generasi pendatang untuk berkarier menjadi abdi negara. 

"Kalau aparatur negara minta tambah usia kerja, bagaimana nasib generasi muda kita. Mestinya kita lebih memedulikan masa depan anak cucu kita," ujar politikus Partai Golongan Karya itu.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |