Ragam Reaksi Terhadap Penerbitan Peraturan Kepolisian yang Awasi Jurnalis Asing

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Perpol yang diteken pada 10 Maret 2025 itu mewajibkan peneliti dan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terbitnya regulasi tersebut memancing reaksi dari banyak pihak. Sebabnya, ada kekhawatiran aturan tersebut justru akan membawa dampak yang buruk. 

AJI dan Dewan Pers Berikan Kritik 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan terbitnya Perpol yang akan mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing tersebut. Dia menilai, regulasi itu berpotensi melanggar prinsip demokratis dan independensi pers.

"Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ninik melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 4 April 2025. 

Menurut Ninik, fungsi pengawasan pers, termasuk bagi jurnalis asing, seharusnya menjadi kewenangan penuh Dewan Pers. “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ucap Ninik.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida menilai aturan tersebut jelas mengancam kebebasan pers. Apalagi, kata Nani, aturan itu dibuat dengan tidak merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam meliput, jurnalis tidak ada batasan,” kata Nani pada Rabu, 3 April 2025.

Nani menyebutkan, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mewajibkan jurnalis meliput di lokasi-lokasi yang ditentukan. Jurnalis memiliki hak menjalankan tugasnya di mana pun selagi mengikuti ketentuannya. 

Perpol Berpeluang Ganggu Ekosistem Riset

Tidak hanya jurnalis, regulasi tersebut juga berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan akademik, terutama soal kerja-kerja riset. Padahal, kontribusi para peneliti asing dianggap cukup penting untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian alam hingga biodiversitas. 

"Ini yang akan mengancam kebebasan akademik dan merugikan masa depan keilmuan bagi kemanusiaan dan peradaban baik Indonesia," ucap Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang P Wiratraman, kepada Tempo, Jumat, 4 April 2025. 

Menurut Herlambang, sebelum Perpol tersebut terbit, pemberlakuan wewenang eksesif terhadap peneliti asing sudah banyak terjadi. Praktik pembatasan semacam ini, kata Herlambang, menunjukkan kebijakan pemerintah yang jauh dari proses saintifikasi, alias politik antisains. 

"Peneliti asing kian enggan berkolaborasi penelitian dengan Indonesia, karena dengan sistem perizinan yang ada saat ini saja, mereka sudah kewalahan karena merasa tidak jelas," ujar Herlambang. 

Peluang Tumpang Tindih Aturan setelah Perpol Disahkan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan regulasi tersebut bakal tumpang tindih dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keimigrasian. Selain itu, pelaksanaannya juga akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

"Ini menerabas banyak hal, misalnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Imigrasi,” kata Isnur kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (purnawiran) Agus Andrianto sendiri membantah hal tersebut. “Enggak akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Justru saling melengkapi di dalam menjaga dan melindungi NKRI,” kata Agus kepada Tempo pada Rabu 2 April 2025. 

Agus mengatakan perpol seharusnya tidak akan bertabrakan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena sifatnya internal. “Itu mengatur internal petugas pengawasan Kepolisian,” ujarnya. 

Daniel Ahmad Fajri, Irsan Hasyim, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |