loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak pada 4-5 Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, dalam persidangan hanya 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau agenda pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), dalam sesi I, MK hanya melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidak bisa dilanjutkan, yang lanjut hanya 7.
Pada sesi III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tidak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam sesi II, 48 gugatan gugur yang maju hanya terdapat 7 perkara.
Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dan 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
"Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya