Puspom TNI: Proses Penyidikan Kasus Andrie Yunus Selesai

2 hours ago 1

PUSAT Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyatakan telah menuntaskan seluruh proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu diserang oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Tentara Nasional Indonesia (Denma Bais TNI) pada 12 Maret 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, rampungnya proses penyidikan ditandai dengan pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. "Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aulia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 7 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penyidik Puspom TNI juga telah menyerahkan para tersangka dan seluruh barang bukti yang ada ke oditur militer. Tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti. 

Menurut Aulia, Puspom TNI selanjutnya akan menunggu proses verifikasi berkas yang akan dilakukan oleh oditur militer. "Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Aulia. 

Aulia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal pelimpahan berkas perkara tersebut. Padahal penyidik Puspom TNI diketahui belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Andrie Yunus selaku korban selama proses penyidikan. 

Penyidik Puspom TNI sebelumnya sempat mendatangi Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo atau RSCM pada 19 Maret 2026 untuk meminta keterangan Andrie Yunus. Namun rencana itu batal karena kondisi korban yang masih belum pulih sepenuhnya. 

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, pihaknya akan menolak penyidik Puspom TNI untuk memeriksa Andrie Yunus. "Kami di masyarakat sipil tentu dengan tegas memberikan satu batasan," tutur Dimas saat ditemui di Kantor KontraS, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026.

Menurut Dimas, jika Puspom TNI memaksa untuk tetap memeriksa Andrie, maka prosesnya harus berlangsung secara koneksitas. "Kami dorong supaya mereka berkoordinasi dengan penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan," ucap Dimas. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |