REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ramadhan 2026 telah berakhir. Umat Islam yang masih memiliki utang puasa wajib ini diingatkan untuk segera melunasinya sebelum memasuki bulan suci Ramadhan berikutnya.
Kewajiban mengganti puasa (qadha) ditegaskan dalam firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
"...Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...(QS Al-Baqarah [2]: 184)
Dalam syariat Islam, sejumlah kondisi seperti sakit berat, bepergian jauh, haid, kehamilan, dan menyusui memberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, hari-hari yang ditinggalkan tetap menjadi utang yang wajib diganti di luar Ramadhan.
Penggantian puasa hanya dapat dilakukan pada hari-hari yang diperbolehkan berpuasa, yakni selain Idul Fitri, Idul Adha, serta hari Tasyriq (11–13 Dzulhijjah).
Lalu bagaimana jika utang puasa belum sempat dibayar hingga Ramadhan berikutnya tiba?
Menurut ulama tafsir Indonesia, Prof M. Quraish Shihab, seharusnya utang puasa tersebut dilunasi sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Jika tidak, sebagian ulama menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian.
Ia mencontohkan kasus seorang muslimah yang memiliki utang puasa karena haid, namun belum sempat menggantinya hingga mendekati Ramadhan berikutnya karena kembali mengalami haid.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, setelah Ramadhan yang baru selesai, muslimah itu tetap wajib mengganti puasa yang tertinggal. Selain itu, berdasarkan pandangan mazhab tertentu, ia juga diwajibkan membayar fidyah.
“Mazhab Syafi'i dan Hanbali mewajibkan di samping membayar puasa, juga membayar fidyah,” tulis M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab:1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui
Fidyah sendiri berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, misalnya sekitar setengah liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Meski demikian, tidak semua mazhab mewajibkan fidyah dalam kasus tersebut. “Mazhab yang lain tidak mewajibkan fidyah,” ujar dia.
Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa sebelum Ramadhan tahun depan tiba, sekaligus memahami perbedaan pendapat ulama terkait kewajiban tambahan seperti fidyah.

2 hours ago
1

















































