Profil Siman Bahar, Tersangka KPK yang Meninggal di Cina

2 hours ago 1

KABAR meninggalnya tersangka korupsi Siman Bahar alias Bong Kin Phin beredar pada Ahad, 5 April 2026, di Cina. Kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat, membenarkan informasi tersebut. “Betul, Pak Siman wafat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa malam, 7 April 2026.

Siman merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.

Status tersangka itu merupakan kali kedua bagi Siman. KPK sebelumnya menetapkan Siman sebagai tersangka pada 23 Agustus 2021. Namun, Siman menggugat status tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Hakim menilai penyidik tidak memenuhi syarat dua alat bukti.

Meski berstatus tersangka, Siman tidak pernah menjalani penahanan. Saat itu, KPK masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatannya. IDI menyatakan Siman mengalami sakit keras, menjalani cuci darah sekitar dua kali dalam sepekan, serta memperoleh penanganan medis lainnya.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua KPK Setyo Budianto menyatakan penyidik akan menghentikan penyidikan sesuai ketentuan apabila tersangka meninggal dunia. “Namun, semuanya nanti akan didukung dokumen yang akan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, penyidik akan memeriksa dokumen yang mencakup informasi terkait kematian, termasuk penyebabnya dan hal-hal lain yang relevan. Setyo menegaskan penyidik akan menindaklanjuti dengan memeriksa seluruh dokumen tersebut.

Nama Siman Bahar dikenal luas di kalangan pelaku usaha emas di Kalimantan Barat. Rekan sesama pengusaha menyematkan julukan “Siman Bahar” kepada pria 62 tahun itu karena mereka menganggapnya sebagai juragan emas dengan kekayaan melimpah. Julukan tersebut dimaknai sebagai “Si Manusia Banyak Harta”, yang mencerminkan reputasinya dalam bisnis logam mulia. Seorang penegak hukum di Satgas TPPU membenarkan informasi ini.

Siman memusatkan aktivitas bisnisnya pada PT Loco Montrado. Melalui perusahaan ini, ia mengembangkan sejumlah entitas di sektor emas, antara lain PT Bhumi Satu Inti, PT Indo Karya Sukses, dan PT Tujuan Utama. Salah satu perusahaan tersebut, PT Tujuan Utama, dipimpin oleh adik kandungnya, Dicson Liusdyanto, yang turut berperan memperluas jaringan usaha keluarga.

Selain bisnis emas, Siman juga merambah sektor perhotelan melalui PT Surya Pajintan. Melalui perusahaan ini, ia meluncurkan Hotel Golden Tulip Essential di Jalan Teuku Umar Nomor 39, Pontianak, pada Februari 2015. Wali Kota Pontianak saat itu, Sutarmidji, meresmikan hotel berbintang empat tersebut sebagai bagian dari ekspansi bisnisnya di sektor jasa.

Namun, tidak semua proyek properti Siman berjalan mulus. Ia sempat menginisiasi pembangunan Mall of Borneo melalui PT Surya Pajintan. Proyek yang digadang-gadang menjadi pusat perbelanjaan terintegrasi terbesar di Kalimantan itu berdiri di atas lahan sekitar 6 hektare. Gubernur Kalimantan Barat saat itu, Cornelis, menghadiri peletakan batu pertama pada 2014. Namun, pembangunan mal tersebut tidak berlanjut dan akhirnya mangkrak.

Di balik kesuksesan bisnisnya, latar belakang pendidikan Siman tergolong sederhana. Ia hanya menamatkan pendidikan hingga sekolah menengah pertama. Fakta ini terungkap saat ia hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Dody Martimbang pada September 2023.

KPK menduga Siman memperkaya pihak lain melalui kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Siman melakukan penyimpangan dalam pengolahan dore, yaitu material hasil tambang yang mengandung emas.

Kasus ini bermula ketika mesin pengolahan milik Antam mengalami kerusakan. Saat itu, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, menandatangani kerja sama dengan Siman pada 31 Mei 2017 untuk mengolah 25 ton dore.

Namun, kemampuan pengolahan antara Antam dan perusahaan milik Siman, PT Loco Montrado, berbeda. Antam hanya mampu memurnikan dore berkadar emas dalam skala kecil, sedangkan PT Loco Montrado mampu mengolah dalam skala lebih besar.

Dalam praktiknya, Asep menyebut Siman tidak memurnikan dore tersebut di PT Loco Montrado. Ia justru membawa material itu ke luar negeri dan menukarnya dengan cadangan emas milik perusahaannya. Akibatnya, hasil emas yang diterima tidak sesuai dengan potensi awal dan jumlahnya lebih sedikit dari yang seharusnya.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Dody pada 11 Oktober 2023. Hakim menyatakan Dody bersalah karena merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar melalui kerja sama pengolahan dore berkadar emas rendah dengan Siman yang dimulai pada 31 Mei 2017.

Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |