Rektor Unida Gontor Prof Amal Fathullah Zarkasyi memberikan kenang-kenangan kepada Pakar Bahasa Arab dari Polandia, Prof Barbara Michalak-Pikulska di Kompleks Unida Jawa Timur, Senin (10/7).

Oleh : Muhammad Irfanudin Kurniawan, Dosen Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemarin sore hati ini terasa berat. Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi atau yang biasa kami panggil Yai Amal telah berpulang ke rahmatullah. Beliau wafat pada 3 Januari 2026 di RSUD Dr. Moewardi Solo. Sebagai alumni yang pernah belajar di bawah bimbingan beliau, rasanya perlu menulis sesuatu untuk mengenang jasa-jasanya.
Izinkan bercerita tentang sebuah kebijakan yang mungkin tidak banyak diketahui orang awam tapi sangat berarti bagi jutaan santri di Indonesia. Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Satuan Pendidikan Muadalah atau yang biasa disingkat SPM.
Bagi kami para santri dan pengelola pesantren, SPM adalah jawaban atas kegelisahan puluhan tahun. Pertanyaannya sederhana tapi tidak mudah dijawab. Bagaimana caranya menjaga tradisi pesantren dengan segala kekhasan kitab kuning, sanad keilmuan, dan kehidupan asrama tanpa harus mengorbankan masa depan santri di pendidikan tinggi formal? Perjuangan untuk menjawab pertanyaan ini sudah berlangsung sangat panjang.
Tentu harus diakui dengan jujur bahwa SPM bukan lahir dari tangan satu orang. Ini adalah buah perjuangan kolektif seluruh ekosistem pesantren Indonesia. Nahdlatul Ulama dengan jutaan santri dan ribuan pondoknya berada di garis terdepan. Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU bekerja tanpa lelah mengadvokasi kekhasan pesantren ke meja kebijakan. Lebih dari 350 pesantren NU kini sudah masuk dalam skema SPM. Pesantren-pesantren besar seperti Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Lirboyo, Al-Amien Prenduan, dan Sidogiri telah menjadi percontohan nasional. Tapi dalam perjuangan kolektif inilah peran Yai Amal patut disoroti.
Sebagai orang yang pernah mondok di Gontor, kami tahu betul bahwa konsep muadalah bukan barang baru. Gontor sudah mendapat pengakuan persamaan dari Departemen Pendidikan sejak tahun 2000 lewat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 105/O/2000. Bahkan sebelumnya pada 1998 sudah ada pengakuan dari Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Jadi Gontor sudah menguji dan membuktikan konsep ini puluhan tahun sebelum menjadi kebijakan nasional.
Di sinilah Yai Amal berperan penting. Beliau bukan sekadar pengasuh pesantren. Beliau adalah akademisi yang mampu menerjemahkan pengalaman panjang Gontor menjadi argumen kebijakan yang bisa diterima di forum-forum resmi. Dalam berbagai pertemuan perumusan SPM, suara beliau mewakili semangat bahwa pengakuan negara seharusnya memuliakan tradisi pesantren, bukan menyeragamkannya.
Perlu ditegaskan bahwa Yai Amal adalah bagian dari tim yang lebih besar. Banyak tokoh NU yang juga terlibat aktif. Ini kerja bersama. Yai Amal hadir sebagai mitra yang menghormati tradisi pesantren salaf, sebuah nilai yang juga dijunjung tinggi warga nahdliyin. Meski Gontor tidak berafiliasi dengan struktur NU, kontribusi beliau layak dicatat sebagai wujud ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah yang indah. Sekarang SPM sudah jadi jalan resmi. Tapi tantangan sebenarnya baru dimulai.

1 day ago
3















































