Prabowo soal Suap Hakim: Prihatin hingga Ingin Reformasi Sistem Hukum

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto usai mendengar kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Menurut Muzani, Prabowo menunjukkan kekhawatiran terhadap keberjalanan sistem hukum di Indonesia.

"Itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo, bahwa penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah di kemudian hari," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen pada Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Muzani, selalu ada celah bagi perkara hukum untuk menimbulkan rentetan masalah berikutnya. Sehingga dengan kesadaran itu, Muzani menyebut Prabowo sejak awal sangat memberi catatan terhadap upaya pembangunan hukum nasional. "Karena ini adalah salah satu titik rawan yang menjadi problem," ujarnya.

Atas dasar itu, menurut Muzani, Prabowo ingin ada penataan ulang terhadap pembangunan hukum di Indonesia. "Beliau ingin melakukan pembangunan ini secara menyeluruh," ucapnya.

Untuk mewujudkan reformasi hukum dan sistem peradilan, Muzani mengatakan Prabowo ingin terus mendapatkan masukan dari berbagai macam pihak, terutama ahli hukum. "Beliau ingin terus mendapatkan pandangan dari para ahli hukum yang memiliki keteguhan dan keinginan yang sama bagaimana republik Indonesia itu menjadi sebuah negara hukum yang tangguh," kata dia.

Lewat diskusi dengan pakar, para penegak hukum termasuk hakim itu, diharapkan bisa memiliki integritas. Sehingga, kata Muzani, hanya orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap bangsa dan negara yang bisa menduduki kursi hakim dan aparat penegak hukum lainnya. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Ketiga anggota majelis hakim itu ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar, untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan vonis onslag. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgasus di bawah Badan Pengawasan (Bawas) untuk memperketat pengawasan etik dan kedisiplinan hakim. Satgas ini akan beroperasi di empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |