BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan ribuan unit handphone atau HP impor. Keduanya adalah TW selaku Direktur PT TSI, serta MT sebagai Direktur PT TSL.
“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fakta penyidikan tersebut berdasarkan lima alat bukti. Yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka ke luar negeri,” ucap Koordinator Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Khusus Satuan Tugas Gakkum Penyelundupan Yang Merugikan Kekayaan Negara itu.
Ade menuturkan, Tim Penyidik masih terus menelusuri jaringan distribusi pemasukan barang impor ilegal itu. Mereka juga mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat menyelundupkan berbagai jenis gawai dari Cina tersebut.
Ia memastikan penyidik menangani perkara dengan profesional, transparan, dan akuntabel. “Termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset atau harta kekayaan—yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyelundupan tersebut,” kata Ade.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya pada 21 April 2026, Bareskrim Polri mengungkapkan telah menetapkan dua tersangka kasus impor HP ilegal. Mereka berinisial DCP alias P dan SJ.
DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa standar nasional Indonesia (SNI). Sedangkan SJ berperan sebagai pihak yang menerima, memasukkan, dan mendistribusikan barang dalam kondisi tidak baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, PT TSL diduga menjadi perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen perkara importasi HP ilegal dari Cina. Perusahaan tersebut menjalin hubungan dengan PT TSI.
PT TSI berperan memasukkan barang dari Cina ke Indonesia melalui kargo Bandara Juanda. Ini demi memfasilitasi kepentingan dua tersangka sebelumnya, yaitu DCP alias P dan SJ.
Bareskrim telah menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penggeledahan di sejumlah gudang yang berada di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: ponsel iPhone dan Android beserta sparepart sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar; perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik dalam perkara a quo diperkirakan mencapai Rp 253.075.600.000,” kata Ade.


















































