Polisi Tangkap Lansia Pengedar Uang Palsu Rp 39,5 Juta di Tasikmalaya

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial EN (63 tahun) karena diduga sebagai pengedar uang palsu. Polisi sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 395 lebar. "Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi pada 10 Mei kemarin," ujar Kapolres Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut Faruk, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Serang, Banten, itu ditangkap di depan minimarket, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang. Kala itu, EN tengah menunggu pembeli uang palsu yang telah disepakatinya melalui telepon. "Pembelinya sedang dalam pengejaran kami," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan uang palsu itu dari AN, warga Bogor, Jawa Barat, yang dikenalnya saat ritual penggandaan uang. Uang palsu itu dibeli EN, seharga Rp 5 juta pada 2022 lalu. Selama dua tahun, tersangka mencari pembeli dengan teliti. Namun penjualan pertamanya diketahui polisi.

Akibat perbuatannya, EN dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Polisi masih mengembangkan kasus ini karena penangkapan serupa pun berhasil dilakukan pada Maret 2025 lalu. Saat itu tiga tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 287 lembar. Ketiga tersangka merupakan warga Tasikmalaya, mereka diantaranya, CEP, 40 tahun, warga Lengkong, Kecamatan Tawang, SUR, 40 tahun, warga Parakanyasag, Kecamatan Indihiang dan U, 64 tahun, warga Bantarsari, Kecamatan Bungursari. 

"Kami sedang mendalami, apakah satu jaringan atau tidak. Kami berusaha untuk mengungkap siapa pembuat uang palsu ini. Mohon doanya kepada semua. Bagi masyarakat agar tetap waspada, bila menemukan uang yang mencurigakan segera lapor ke kami," pungkas Faruk.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya Laura Rulida mengatakan kualitas uang palsu yang dimiliki tersangka EN sangat buruk. Itu terlihat dari bahan yang digunakan merupakan kertas biasa. Selain itu ketajaman warna pun tidak cukup baik. "Kualitasnya rendah, jadi mudah dikenali dengan dilihat, diraba dan diterawang. Juga tidak adanya micro teks," ujarnya. 

Laura mengatakan akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya penemuan uang palsu ini. Namun peredaran uang palsu di Indonesia menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir ini. Pada 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million), atau ditemukan 4 lembar uang palsu dalam setiap 1 juta uang yang beredar. Pada 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |