Polisi Sita 43.215 Butir Obat Keras dari 27 Tersangka dengan Sistem COD di Depok

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Depok - Periode Maret-April 2025, Satresnarkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat jenis G atau obat keras dengan barang bukti mencapai 43.215 butir obat berbagai merek. Kasatresnarkoba Polres Metro Depok Komisaris Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkap Polres Metro Depok beserta Polsek jajaran serius melakukan penegakan hukum penyalahgunaan ataupun penjualan sediaan farmasi tanpa izin yang melanggar undang-undang kesehatan.

"Hasilnya 27 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari 27 tersangka tersebut adalah 43.215 butir berbagai macam obat, dari Tramadol dan lain-lain," ujar Yefta didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Yuni S, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yefta menjelaskan, 27 tersangka tersebut diringkus dari sembilan kecamatan, meliputi Cipayung, Sukmajaya, Pancoran Mas, Beji, Cilodong, Bojongsari, Cinere, Sawangan, dan Tapos. Mereka rata-rata berprofesi sebagai pekerja lepas atau buruh dari satu wilayah dan bukan warga Depok. 

"Perannya sampai saat ini jelas penjual, namun untuk keterlibatan penyuplainya, sementara kami dalami. Masih dalam penyelidikan," ujar Yefta. Sedangkan target pembeli, menurut mantan Kapolsek Bojongsari dari berbagai kalangan mulai dari anak di bawah umur hingga dewasa.

"Rata-rata memang anak sekolah ya, mungkin lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong," ujar Yefta. 

Adapun keuntungan tersangka menjual obat keras tersebut per harinya mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. "Tapi itu masih keuntungan kotor ya, kami belum tahu secara pastinya masih belum kami dalami lagi," ujar Yefta. 

Modus tersangka menjual obat-obatan terlarang di toko kelontong. Bahkan, kata Yefta, kini berevolusi dengan melayani pembelian COD.  "Jadi ada yang masih berwujud toko ataupun berkamuflase menjadi toko sembako, tapi ada juga yang COD, yaitu orangnya menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan," ujar Yefta. 

Ia mengatakan para tersangka memiliki pelanggan tetap dan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Disinggung terkait distributor atau pemasok obat ke tersangka, Yefta mengaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Yefta mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang kesehatan, yakni nomor 17 Tahun 2023 pasal 435 dan pasal 436. "Ancaman hukuman dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara," ujar Yefta. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |