Polisi Belum Terima Surat dari LBHM Soal Penahanan Anak yang Membunuh Ayah dan Nenek

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Murodih mengatakan belum menerima berkas dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) soal penahanan MAS.

MAS adalah anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Lebak Bulus. Menurut Murodih, keinginan LBHM selaku kuasa hukum MAS agar diadakan proses praperadilan untuk MAS baru berupa wacana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nah itu baru rencana mereka kok, belum kami terima surat dari mereka,” kata Murodih saat ditemui di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Sebelumnya, pengacara publik LBHM Maruf Bajammal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan praperadilan bagi MAS. Ia menyatakan permohonan yang diajukan terkait dengan sah atau tidaknya penahanan yang dialami MAS saat ini. 

Adapun saat dimintai keterangan di hari yang sama, Murodih menolak menjawab pertanyaan yang diajukan rekan media dengan mengatakan pihaknya belum memulai pembahasan soal hal itu.

Kepala Unit PPPA Polres Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, juga tidak merespons pesan yang dikirimkan Tempo untuk mengkonfirmasi kondisi terkini MAS maupun soal permohonan praperadilan yang diajukan LBHM.

Dalam pernyataannya, Maruf mengatakan MAS telah ditahan selama lebih dari lima bulan di ruangan penuh tumpukan dokumen di Polres Jakarta Selatan. Selama ditahan, MAS melalui hari-harinya tanpa pendampingan dokter, psikolog, maupun teman bermain sebaya yang dapat MAS ajak untuk bersosialisasi.

Kuasa hukum MAS menilai adanya dugaan penelantaran yang dilakukan negara dan kepolisian. Sebab, sampai hari ini, kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Maruf menjelaskan, sebelumnya aparat penegak hukum telah mengadakan pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dan psikiatri forensik oleh RS Polri bekerja sama dengan tim dokter forensik dari RSCM.

Hasil pemeriksaan yang terbit pada pertengahan Desember 2024 itu menyatakan MAS memiliki disabilitas mental yang membuat MAS tidak mampu bertanggung jawab atas dirinya di hadapan hukum.

Pada permohonan tersebut LBHM meminta kepada Hakim Prapradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menyatakan penahanan yang dialami oleh MAS tidak sah menurut hukum. Selain itu mereka juga meminta agar Polres Jakarta Selatan maupun Kementerian PPPA, sebagai pihak termohon dalam kasus ini, untuk segera memberikan perawatan medis kepada MAS.

“Karena itu menjadi sesuatu hal yang direkomendasikan oleh pemeriksaan tenaga ahli yang harus diberikan kepada MAS,” ujar Maruf.

LBHM turut meminta lembaga pengawasan terkait, baik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dialami atau terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |