Polda Metro Jaya Ajukan Syarat Agar Mahasiswa Trisakti Dapat Restorative Justice

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membuka peluang penerapan keadilan restorative bagi belasan mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam demonstrasi 27 tahun Tragedi Trisakti di depan Balai Kota Jakarta.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi tersangka agar bisa mendapat keadilan restoratif.

“Mereka harus menunjukkan penyesalan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Reonald saat dihubungi Tempo pada Jumat, 30 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Reonald para mahasiswa itu harus menunjukkan itikad yang baik selama proses penyidikan agar bisa mendapat keadilan restoratif. Reonald menyatakan penyidik berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan terlebih dahulu.

Adapun penyidik telah menangguhkan penahanan 15 mahasiswa Trisakti pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.  Belasan mahasiswa yang dipulangkan itu dijamin oleh orang tua serta kuasa hukumnya untuk tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, mereka juga telah menyetujui kesepakatan untuk tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Para mahasiswa itu dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan pada Senin dan Kamis.

Saat ini, masih terdapat satu mahasiswa Trisakti yang masih ditahan di Polda Metro Jaya karena masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Melalui keterangan tertulis, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tidak menangguhkan penahanan mahasiswa tersebut lantaran hasil tes urine-nya positif narkoba.

Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh.  Mereka dituding melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas. Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |