KEPOLISIAN Daerah atau Polda Maluku mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Golkar Maluku Tenggara itu tewas setelah ditikam oleh Hendrikus Rahayaan (28 tahun) dan Finansius Ulukyanan (36 tahun).
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kedua tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Maluku. Polisi menjerat mereka dengan dugaan pembunuhan berencana dan/ atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Hal itu diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jo ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Rositah sebelumnya menyebut kedua tersangka diduga menyimpan dendam terhadap Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara itu. Menurut Rositah, keduanya menganggap Nus Kei berada di balik kematian Fenansius Wadanubun alias Dani Holat di Bekasi pada 2020. Namun, Rositah meminta publik menunggu hasil pendalaman pemeriksaan oleh Polda Maluku.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Nus Kei tiba di Bandara Karel Sadsuitubun menggunakan pesawat Lion Air JT880 pada pukul 10.45 WIT setelah terbang dari Jakarta. Setibanya di bandara, keluarga menjemput Nus Kei dan sempat berbincang di depan pintu keluar.
Beberapa menit kemudian, seorang pria yang mengenakan jaket merah dan masker mendekati Nus Kei lalu langsung menikamnya. Petugas segera membawa Nus Kei ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban meninggal akibat pendarahan dan luka pada organ vital.















































