Polda Jatim Klaim Tuntaskan 1.198 Kasus Premanisme

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengklaim telah menangani 1.198 kasus premanisme sejak 1 Mei hingga 10 Mei 2025. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sebanyak 1.475 orang telah ditetapkan tersangka kasus premanisme.

Upaya pemberantasan premanisme ini dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru. Abast memaparkan penyidikan target operasi antipremanisme sebanyak 118 kasus dengan jumlah tersangka 177 orang. Selain itu, terdapat 158 kasus sidik non-target operasi dengan jumlah tersangka sekitar 201 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Jawa Timur juga menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan. Abast menyebut Polda Jatim meringkus 1.097 pelaku dari total 922 kasus tipiring. "Jadi langkah represif ini bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat khususnya di Jawa Timur," ucap Abast dalam keterangan resminya pada Senin, 12 Mei 2025.

Dia mengatakan operasi ini menyasar praktik premanisme yang semakin meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Dalam konteks akademis, menurut Abast, premanisme merupakan bentuk kriminalitas terorganisir. Sehingga, aksi tersebut bisa berkembang menjadi kejahatan lebih kompleks bila tidak ditangani dengan segera. 

"Itu sebabnya, Polda Jatim bersama seluruh satuan wilayah dalam hal ini Polres jajaran melakukan pendekatan melalui deteksi dini, tindakan preventif, hingga represif," kata dia.

Dia meminta agar masyarakat dapat melaporkan tindak premanisme ke kepolisian. Abast memastikan setiap warga yang melapor akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas pengaduan tersebut. "Segera laporkan jika mengalami atau melihat tindak premanisme, maka kami akan segera bertindak," ucap Abast.

Sejak 1 Mei 2025, Polri menggelar operasi pemberantasan premanisme di seluruh Indonesia. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Per Jumat, 9 Mei lalu, Polri mengklaim telah menuntaskan 3.326 kasus premanisme selama 9 hari operasi.

“Kami tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dalam keterangan yang dirilis Jumat, seperti dikutip Antara.

Sandi Nugroho juga mengatakan bahwa ada beberapa pengungkapan tindak premanisme yang menonjol. Antara lain, Polres Subang menangkap sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang menangkap 85 preman, serta Polda Kalimantan Tengah melakukan pemanggilan terhadap Ketua GRIB Kalteng atas penutupan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

Pilihan Editor: Mengapa Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Harus Bebas

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |