TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat menyebut Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) telah kecolongan dalam kasus dokter residen Priguna Anugerah Pratama memperkosa pasien dan keluarga pasien yang sedang berobat di sana. Dokter PPDS Unpad itu telah menyalahgunakan obat bius untuk melakukan kekerasan seksual.
"Mungkin bisa dibilang insiden ini terjadi karena (RS Hasan Sadikin) kecolongan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, ketika dihubungi Tempo lewat sambungan telepon pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Surawan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Priguna sama sekali tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Enggak ada SOP penanganan pasien, kerjaan dia sendiri itu," ucapnya.
Pada saat ini Polda Jawa Barat masih mendalami bagaimana cara tersangka pemerkosaan itu bisa mendapatkan dan menyalahgunakan akses terhadap obat bius tersebut. Polisi juga mencari tahu bagaimana prasyarat penggunaan obat bius oleh dokter di RSHS Bandung. "Ini yang sampai sekarang masih kita dalami," ujar Surawan.
Hingga saat ini ada tiga korban pemerkosaan dokter Priguna yang sedang ditelusuri oleh Polda Jabar. Korban pertama yang diketahui adalah FH, 21 tahun. Pelaku membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Dua korban lain berusia 21 dan 31 tahun. Kekerasan seksual terhadap kedua korban terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025. Menurut keterangan Polda Jabar, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap mereka dengan dalih melakukan analisis anestesi. “Dua orang korban melaporkan ke rumah sakit, sudah diminta keterangan,” ujar Surawan.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis sehingga ancaman pidana maksimal 17 tahun penjara. Ia ditangkap pada tanggal 23 Maret 2025 dan langsung ditahan. “Saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) tersangka. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) Priguna sebagai dokter, menurut keterangan Kemenkes pada Rabu.
Nabiila Azzahra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Pilihan Editor: Mengapa Polri Belum Memecat Polisi Penembak Siswa SMK Semarang