REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta diduga dirusak dan dicopot secara sepihak.
Atas tindakan tersebut, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan akan menempuh langkah hukum, termasuk pelaporan kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, dalam keterangannya kepada media, Ahad (5/4/2026).
Menurutnya, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan berada dalam pengelolaan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, selama ini diduga dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dia menjelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi dasar penataan dan integrasi pengelolaan aset negara dimaksud ke dalam tata kelola Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Namun, setelah plang BMN dipasang di sejumlah titik lokasi, plang tersebut justru diduga dirusak dan dicopot secara sepihak.
Aset yang dimaksud, lanjutnya, meliputi tanah, rumah, dan bangunan sekolah yang berada di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” ujar Rusdiyana Nur Ridho.
Dia menegaskan, tindakan tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan akan melaporkan dugaan perusakan plang BMN dan dugaan penguasaan sepihak atas aset negara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada Kepolisian,” katanya.
Rusdiyana Nur Ridho juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pencopotan dan perusakan plang BMN tersebut.
“Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” ujarnya.

3 hours ago
2
















































