REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menebar janji mengumumkan tersangka perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengaku akan melakukannya setelah mendapat "titik terang".
"Ya mudah-mudahan...Segera kita umumkan," kata Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Fitroh mengklaim komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terjalin erat guna membongkar kasus ini. Kedua lembaga itu setuju soal penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut.
"Sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu (kerugian negara kasus haji) bisa dihitung," ujar Fitroh.
Fitroh mengungkap komunikasi KPK dan BPK telah menemukan kesepahaman soal penghitungan kerugian negara.
"Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya, tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu," ujar Fitroh.
Di sisi lain, Fitroh tak menampik soal isu perbedaan sikap pimpinan KPK atas kasus haji. Fitroh merasa hal itu tak perlu dipersoalkan karena menjadi dinamika biasa.
"Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," ucap Fitroh.
Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mendengar adanya isu perbedaan sikap pimpinan KPK soal penetapan tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag. Setyo menepis adanya perbedaan sikap menjadi riak perpecahan di lembaga antirasuah.
"Ya itu kan informasi, prinsipnya enggak ada (perpecahan). Tidak ada terbelah," kata Setyo kepada wartawan, Rabu.
Setyo mengklaim belum diumumkannya tersangka korupsi kuota haji tak berarti menandakan perpecahan pimpinan KPK. Setyo beralasan hal ini dilandasi kendala prosedur pembuktian.
"Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” ujar Setyo.
Setyo menyebut pimpinan KPK ingin memastikan syarat formil dan materiil terpenuhi semua sebelum pengumuman tersangka. Sehingga pengumuman tersangka memakan waktu tak sedikit.
"Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar Setyo.
Tercatat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Tapi Yaqut tak kunjung mengenakan rompi orange.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : Antara

1 week ago
14















































