Pertamina Sebut Investasi Hulu Migas dalam Tren Penurunan

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) menunjukkan tren penurunan secara global sehingga membutuhkan dorongan dari pemerintah.

“Kalau kami lihat dari sisi bisnis, penurunan tren global (disebabkan) ada tekanan di harga minyak yang turun, menekan margin dan profitabilitas,” kata Simon dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Padahal, menurut dia, investasi di hulu migas merupakan motor penggerak ketahanan energi nasional, terlebih di tengah konsumsi energi yang terus meningkat.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini terdapat kesenjangan antara produksi dan konsumsi energi nasional. Konsumsi akan terus tumbuh, sementara produksi cenderung menurun.

Untuk menutup kesenjangan antara produksi dan kebutuhan nasional, Indonesia pun mengimpor minyak, katanya menjelaskan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, produksi minyak nasional berada di angka 212 juta barel, sementara impor minyak nasional mencapai 330 juta barel. Impor tersebut terdiri atas 128 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan 202 juta barel dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM).

“Para pelaku sektor migas saat ini, khususnya di Indonesia, bekerja keras untuk memperlambat natural declining,” kata Simon.

Oleh karena itu, ia mengatakan dibutuhkan dukungan berupa regulasi yang kuat untuk menarik minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

“Tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam,” kata Simon.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Revisi peraturan tersebut menyusul dibatalkannya sejumlah pasal UU Migas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.

Putusan itu menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |