TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi topik yang hangat dibicarakan di berbagai kanal media sosial dan internet. Menurut Google Trends, pencarian dengan kata kunci “gaji PNS naik 2025” mulai meningkat sejak Senin, 7 April 2025.
Hingga Rabu pagi, 9 April 2025, tren pencarian informasi terkait kenaikan gaji PNS pun masih bertahan di Google Trends. Lantas, berapa besaran gaji PNS apabila benar-benar meningkat hingga sebesar 16 persen?
Simulasi Perhitungan Kenaikan Gaji PNS 16 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan gaji pokok (gapok) PNS yang masih berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.
Besaran gapok PNS dibedakan atas golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun. Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan.
Jika gaji PNS benar-benar naik sebesar 16 persen pada 2025, maka nominalnya akan berubah seperti berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.955.412 - Rp 2.926.216.
- Golongan Ib: Rp 2.135.328 - Rp 3.098.012.
- Golongan Ic: Rp 2.225.692 - Rp 3.229.092.
- Golongan Id: Rp 2.319.884 - Rp 3.365.624.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.533.440 - Rp 4.226.344.
- Golongan IIb: Rp 2.766.600 - Rp 4.405.100.
- Golongan IIc: Rp 2.883.644 - Rp 4.591.512.
- Golongan IId: Rp 3.005.676 - Rp 4.785.696.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 3.231.412 - Rp 5.307.232.
- Golongan IIIb: Rp 3.368.176 - Rp 5.531.808.
- Golongan IIIc: Rp 3.510.624 - Rp 5.765.780.
- Golongan IIId: Rp 3.659.104 - Rp 6.009.612.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.813.848 - Rp 6.263.884.
- Golongan IVb: Rp 3.975.204 - Rp 6.528.828.
- Golongan IVc: Rp 4.143.404 - Rp 6.805.024.
- Golongan IVd: Rp 4.318.680 - Rp 7.092.820.
- Golongan IVe: Rp 4.501.264 - Rp 7.392.912.
Namun, perlu diketahui, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun pihak terkait lainnya.