Haji Furoda Merupakan Undangan Khusus, Berapa Kuotanya Indonesia?

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik tak terbitnya visa haji furoda untuk sejumlah calon jemaah Indonesia kembali menjadi perbincangan. Lebih dari 1.000 calon jamaah asal Indonesia dilaporkan gagal berangkat karena visa furoda yang dijanjikan tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Padahal, biaya haji furoda tidak sedikit, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

Apa Itu Haji Furoda?
Merujuk laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji furoda adalah program ibadah haji non-kuota nasional yang diberikan melalui undangan khusus oleh pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, jamaah haji furoda tidak melalui antrean panjang seperti jamaah reguler, dan tidak masuk ke dalam alokasi kuota haji yang dibagi ke setiap negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat melalui visa furoda tetap wajib diberangkatkan oleh PIHK yang memiliki izin dari Kementerian Agama. PIHK juga wajib melaporkan keberangkatan tersebut kepada Menteri Agama. Jika tidak, sanksi administratif akan dikenakan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Meski bersifat business to business, Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada warganya. "Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah," tegasnya.

Pemerintah pun didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), agar mencakup pengawasan ketat terhadap visa non-kuota seperti furoda. Salah satu klausul revisi yang sedang dibahas adalah mekanisme perlindungan terhadap calon jamaah yang menggunakan visa mujamalah.

Berapa Sebenarnya Kuota Haji Furoda?
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengingatkan bahwa urusan visa furoda sepenuhnya menjadi tanggung jawab agen perjalanan, bukan pemerintah. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta negara tidak lepas tangan. YLKI mendesak agar proses pengembalian dana (refund) kepada jamaah dilakukan secara transparan, adil, dan tepat waktu, serta membuka posko pengaduan untuk korban visa gagal.

Sebagai informasi, biaya haji furoda tahun lalu berdasarkan data Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mencapai Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan haji khusus (ONH Plus) yang berkisar Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Adapun visa haji furoda, atau yang dikenal sebagai visa mujamalah, merupakan bentuk undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi dan di luar kuota haji reguler nasional.

Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional. Di sisi lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan fase keberangkatan jamaah calon haji reguler asal Indonesia berakhir pada Minggu kemarin. Ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Tanah Suci.

Yudono Yanuar dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pro-Kontra atas Polemik Visa-Haji Furoda

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |