Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

2 days ago 9

Jum'at, 03 Januari 2025 - 17:40 WIB

loading...

Perindo Minta DPR-KPU...

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui KPU menindaklanjuti putusan MK. Foto/SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," tutur Ferry saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Menurut dia, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.

Baca Juga

Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.

Dengan demikian, kata Ferry, penataan sistem pemilu bisa mulai diperbaiki baik keserentakan dan mekanisme presidential threshold, parliamentary threshold.

Baca Juga

 Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil

"Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang ada di dalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang memang menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang harus diupayakan secara komprehensif dalam konteks revisi UU Pemilu," kata Ferry.

"Sehingga kita sangat berharap penuh kepada DPR dan juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang begitu sempurna. Jadi tidak hanya itu dimiliki oleh partai politik sebagai peserta pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh penyelenggara dan juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri," imbuhnya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Ketua Komisi XI DPR...

6 menit yang lalu

Vonis Ringan Koruptor...

22 menit yang lalu

2 Jabatan untuk Letjen...

32 menit yang lalu

Eks Dirjen Imigrasi...

35 menit yang lalu

Komnas HAM Tekankan...

55 menit yang lalu

SKSG UI Apresiasi Langkah...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |