REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis (MZK) mengenai inisiatif biro haji khusus untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan.
"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel (biro penyelenggara haji, red.) untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,"ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2025).
Budi mengatakan dugaan tersebut seperti yang disampaikan oleh KPK pada awal-awal penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Sejak awal KPK sampaikan bahwa apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama, atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari travel sehingga ketemu angka 50:50?” kata dia.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Muzakki Cholis memiliki usaha biro haji, Budi mengatakan KPK belum menemukan informasi terkait hal tersebut.
"Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel. Namun, yang bersangkutan mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut,"jelas dia.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) malam.
sumber : Antara

3 days ago
9
















































