PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias, yang menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut muncul saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pemalang pada Selasa, 28 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Dias diduga berperan membantu ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku Lembaga Swadaya Masyarakat. Bantuan itu, kata Taufik, diduga untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam pengurusan perkara di KPK.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk mengiming-imingi atau kemudian pendekatan dilakukan kepada bupati sehingga bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Taufik mengatakan Lilik Budi juga sempat memberitahukan kepada Anom bahwa anaknya yaitu Dias bekerja di KPK sebagai staf administrasi. KPK menduga Dias memanfaatkan posisinya untuk memberitahu informasi penanganan kasus korupsi di Pemalang yang tengah berjalan di KPK kepada ayahnya.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujarnya.
Selain Dias dan Lilik Suprianto, penyidik KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Bupati Anom Widiyantoro serta orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris.
Penyidik KPK menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/ atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik Budi dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Uu Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.














































