Penjelasan Amartha Mikro Fintek soal Gugatan Wanprestasi Sarana Pactindo

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan financial technology (fintech) PT Amartha Mikro Fintek menjawab gugatan perusahaan penyedia jasa teknologi industri perbankan PT Sarana Pactindo soal pengadaan Application Service Provider (ASP). Pada 25 April lalu, Sarana Pactindo menggugat wanprestasi Amartha Mikro Fintek sebesar Rp 47 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Tim Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek Togi Pangaribuan menolak dalil ini karena gugatan tersebut tak memiliki dasar. Meski demikian, Amarta menyatakan akan menghadapi gugatan ini. “Dan akan dengan tegas membela hak dan kepentingannya di depan hukum, baik terkait pengakhiran Perjanjian ASP maupun kerugian yang telah diderita akibat tindakan FDS (PT Fortress Data Service/PT Sarana Pactindo,” kata Togi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 29 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Togi mengatakan Amartha dan PT Fortress Data Services (FDS) memang telah menandatangani Perjanjian Pengadaan Jasa Application Service Provider (ASP) pada 30 Desember 2020. Sesuai perjanjian, FDS akan menyediakan layanan IT Application Management Service dalam jangka waktu lima tahun.  

Namun, Amartha membatalkan perjanjian tersebut karena ada pelanggaran yang terjadi pada 4 Desember 2024. “Sesuai dengan hak Amartha di dalam Perjanjian ASP, Amartha mengakhiri Perjanjian ASP,” kata Togi.  

Meski sudah dibatalkan sesuai aturan, kata Togi, FDS masih mengirimkan tagihan atas layanan ini. Bahkan, FDS juga menghentikan layanan meski masih menjadi tanggung jawabnya. “Sebagai akibat dari tindakan sepihak ini Amartha mengalami gangguan operasional dan kerugian komersial yang signifikan,” kata Togi. 

Senyampang itu, Togi mengatakan, Amartha juga telah berulang kali bernegosiasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, FDS masih mengirimkan tagihan. “FDS tidak memberikan tanggapan yang dapat diterima dan justru mengirimkan tagihan tanpa dasar dalam jumlah besar,” kata dia. 

Rafika Chandra, kuasa hukum PT Sarana Pactindo, sebelumnya menuding Amartha Mikro Fintek ini telah melanggar perjanjian dengan kliennya soal pengadaan ASP. Karena itu, Rafika mengatakan Amartha memiliki utang Rp 47 miliar. “Menyatakan tergugat (PT Amartha Mikro Fintek) telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi,” kata Rafika dalam petitum gugatan itu seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Senin, 28 April 2025.

Atas dasar gugatan tersebut, Rafika meminta majelis hakim menghukum PT Amartha Mikro Fintek membayar utang kepada kliennya. Selain itu, dia juga meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset PT Amartha Mikro Fintek berupa tanah dan bangunan di Jalan Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. “Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa yaitu sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini,” kata Rafika.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |