Pengawasan Pajak, Aparat, dan Relasi Negara dengan Rakyat

10 hours ago 6

Image Siti Eva Rohana

Politik | 2026-07-31 12:25:30

Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan hingga pembangunan infrastruktur. Namun, bagaimana jika pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak lagi hanya menjadi kewenangan otoritas perpajakan, melainkan turut melibatkan aparat militer hingga tingkat desa? Pertanyaan itu kian relevan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui aturan tersebut, DJP mengubah pola pengawasan dengan mengombinasikan pemanfaatan teknologi informasi dan pengumpulan data lapangan hingga tingkat desa (Kompas.com, 18 Juli 2026). Tidak lama berselang, publik mengetahui bahwa pelaksanaannya turut melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi pajak (Kompas.com, 23 Juli 2026). Langkah ini pun memantik penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menilai pelibatan aparat militer dalam urusan pajak tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan mandat TNI, serta berpotensi mengancam kerahasiaan data wajib pajak (CNNIndonesia.com, 21 Juli 2026).

Terlepas dari alasan pemerintah bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas membangun jejaring informasi, kebijakan ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai arah hubungan negara dengan rakyat. Secara normatif, TNI dan Polri memang bukan petugas pemungut ataupun penagih pajak. Namun, keterlibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan menunjukkan kecenderungan pendekatan yang semakin represif. Kepatuhan yang semestinya dibangun melalui kepercayaan, edukasi, dan pelayanan publik yang baik justru berpotensi bergeser ke arah pendekatan yang menghadirkan rasa takut. Fenomena seperti ini sulit dilepaskan dari praktik militerisme yang memperluas peran aparat keamanan ke dalam ranah sipil.

Kondisi tersebut tidak muncul dalam ruang hampa. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber penerimaan utama negara untuk membiayai berbagai kebutuhan anggaran. Ketika target penerimaan terus meningkat, negara terdorong mencari berbagai cara untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai objek penerimaan negara yang harus terus dioptimalkan kontribusinya melalui berbagai instrumen pengawasan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha tertentu demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, optimalisasi penerimaan pajak dari masyarakat terus diperkuat melalui berbagai instrumen pengawasan. Kontras inilah yang memunculkan kritik bahwa beban fiskal lebih banyak diarahkan kepada rakyat, sedangkan dunia usaha memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.

Perbedaan tersebut sesungguhnya berakar pada paradigma hubungan antara negara dan rakyat. Dalam sistem demokrasi kapitalis, hubungan keduanya lebih menyerupai kontrak sosial yang menempatkan negara sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan kesepakatan warga negara. Konsekuensinya, pajak dipandang sebagai kewajiban utama warga untuk membiayai jalannya negara. Semakin besar kebutuhan anggaran, semakin besar pula dorongan negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui berbagai instrumen pengawasan.

Berbeda dengan itu, Islam memandang hubungan antara penguasa dan rakyat sebagai akad kepemimpinan (baiat) yang berlandaskan syariat. Baiat bukan sekadar penyerahan kekuasaan, melainkan akad untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus seluruh urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (khalifah) adalah pemelihara (raa'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Karena itu, orientasi negara bukanlah memaksimalkan pemasukan dari rakyat, tetapi menjalankan amanah pengurusan dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan syariat.

Paradigma tersebut berkaitan erat dengan konsep kepemilikan dalam Islam. Syariat membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kekayaan alam yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti tambang dengan cadangan besar, minyak, gas, hutan, laut, dan sumber daya air, termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu maupun korporasi untuk dikuasai. Negara bertugas mengelolanya atas nama umat, sementara hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat melalui Baitulmal. Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dengan pengelolaan kepemilikan umum tersebut, pemasukan negara bertumpu pada sumber-sumber yang telah ditetapkan syariat sehingga tidak menjadikan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara. Selain hasil pengelolaan kepemilikan umum, Baitulmal juga memperoleh pemasukan dari kharaj, fai, ganimah, jizyah, usyur, dan berbagai pos syar'i lainnya. Adapun dharibah (pajak) hanya dipungut secara temporer ketika kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang hukumnya wajib segera dipenuhi dan tidak tersedia sumber pendanaan lain, sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah.

Dengan demikian, Islam menawarkan solusi yang tidak berhenti pada perubahan mekanisme pemungutan pajak, tetapi mengubah paradigma pengelolaan negara secara menyeluruh. Negara tidak bergantung pada optimalisasi pungutan dari rakyat, melainkan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam sebagai milik umum untuk sebesar-besar kemaslahatan masyarakat. Dalam sistem seperti ini, negara benar-benar hadir sebagai raa'in yang mengurus urusan rakyat, bukan sekadar sebagai pemungut penerimaan negara. Waalahualam Bishawab

Ilustrasi pengawasan kepatuhan pajak dengan latar Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Gambar: AI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |