Ilustrasi pelecehan seksual.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar berinisial UK (33 tahun) terhadap santri di pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan petugas menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar kepada santri di pondok pesantren di Ciamis, tanggal 12 April tahun 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan UK.
"UK diketahui berprofesi sebagai pengajar di lingkungan pondok pesantren," ucap dia, Selasa (14/4/2026).
Ia mengatakan pelaku yang telah ditetapkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial AKB (11 tahun) sebanyak kurang lebih sepuluh kali. Setelah dilakukan pengembangan kasus, ia mengatakan tersangka juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama. Pelaku ditangkap pada Ahad (12/4/2026) sore.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, ia mengatakan tersangka mengakui perbuatannya.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, serta alat bukti lain seperti keterangan saksi dan hasil visum. Ia mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Ia berharap pengungkapan kasus dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
"Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan situasi di wilayah hukum Polres Ciamis tetap dalam keadaan aman dan kondusif," kata dia.

9 hours ago
3















































