Pengacara Debat dengan Hakim, Singgung 'Kandang Harimau' , Kenapa Ammar Zoni tak Dibawa ke Jakarta?

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan pesinetron Ammar Zoni, Jon Mathias memprotes majelis hakim yang tak menghadirkan kliennya dalam sidang. Jon menyentil perlakuan yang beda terhadap kliennya karena hanya dihadirkan secara daring.

Hal itu dikatakan Jon dalam sidang pembacaan surat dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).

Ammar Zoni didakwa berbarengan dengan terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Ammar semula dipenjara di Rutan Salemba. Tapi setelah terjerat kasus narkoba lagi, Ammar dipindahkan ke Lapas Cipinang. Pascakasusnya viral, Ammar dipindah lagi ke Lapas Nusakambangan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Jon merasa heran karena terdakwa kasus terorisme saja sidangnya secara offline.

"Yang Mulia. Jadi, di transparansi sidang ini, ya kami sebenarnya keberatan Yang Mulia dengan penetapan itu karena kan kita lihat ya, masalah teroris itu kan ditahan di Nusakambangan, kenapa bisa dihadirkan di Jakarta gitu? Kok khusus Ammar Zoni yang artis kok malah dia tidak bisa dihadirkan? Padahal kan negara berkewajiban untuk itu. Kalau Yang Mulia mengatakan KUHAP, KUHAP kan dia harus hadir. Masa kalau kita menengok apa, dari KUHAP kalau pertimbangannya KUHAP, Yang Mulia," kata Jon di hadapan hakim.

Jon mempersoalkan pula kliennya yang tak nyaman sidang secara daring dari Nusakambangan. Jon mengingatkan bahwa kliennya akan banyak bersaksi soal kondisi Lapas dan Rutan.

"Kemudian kan diyakini di persidangan ini kan ibaratnya sama di kandang harimau, Yang Mulia mana mungkin dia bisa nyaman karena ini banyak menyangkut masalah keadaan yang di Lapas. Dia akan membuka semua persidangan itu di sini," ujar Jon.

Jon mengibaratkan kliennya berada di kandang harimau. Sehingga kliennya merasa kesulitan bersaksi dengan terbuka.

"Nah, bagaimana dia merasa nyaman, memberikan keterangan yang merdeka, yang tidak merasa ketakutan gitu kan. Apalagi sekarang kalau diklarifikasikan seperti di kandang harimau, Yang Mulia. Nah, bagaimana dia menengok posisi harimau dia takut. Terus bagaimana dia memberikan keterangan? Jamin enggak? Enggak, keluarkan juga penetapan Yang Mulia untuk dia merasa merdeka, nyaman, dan bisa memberikan keterangan tanpa merasa ketakutan," ujar Jon.

Jon khawatir adanya intimidasi terhadap kliennya selama menghadapi sidang dari Lapas Nusa Kambangan. Sebab kliennya akan banyak mengungkap kehidupan di Lapas.

"Kita minta ada penetapan khusus juga Yang Mulia untuk jamin dia disana memberikan keterangan yang merdeka, tanpa ada intervensi atau apa, ada penekanan. Karena ini persoalan ini banyak nanti, ini seluruh rakyat mau mendengar, mau apa yang terjadi di lapas sana gitu loh," katanya. 

"Kan Dirjen PAS sudah mengatakan, dia itu cuma satu klinting ganja, masa kok wajar? Sedangkan teroris bisa dibawa ke sini loh, teroris loh, internasional, Yang Mulia. Nah, itu keberatan kami, tolong, tolong dipertimbangkan lagi itu," ujar Jon menambahkan.

Atas keberatan Jon, majelis hakim menegaskan sudah menerbitkan ketetapan untuk sidang ini digelar daring bagi para terdakwa. Tapi hakim tetap mencatat keluhan terdakwa dan pengacaranya.

"Gini ya penasihat hukum, jadi keberatan Saudara sudah kami catat. Panitera, tolong dicatat ya di berita acara. Saudara sudah mengajukan permohonan. Jadi untuk sementara karena kami hari ini sudah mengeluarkan penetapan, jadi itulah jalannya persidangan hari ini," ujar Hakim.

Walau demikian, hakim membuka pintu berubahnya kondisi ini tergantung hasil musyawarah majelis hakim.

"Apakah selanjutnya mau bagaimana, kan kami juga butuh musyawarah. Gitu ya. Jadi selama nanti tidak ada penetapan baru, kita akan tetap menuju pada penetapan yang sudah kami keluarkan. Ketika nanti suatu saat kami, kami sudah bermusyawarah dan kami memandang bahwa ini sidangnya harus ee luring atau offline, ya kami akan keluarkan penetapan baru. Tapi jika tidak ada penetapan baru, tetap penetapan ini yang berlaku. Seperti itu," ujar hakim.

Dengan respon hakim itu, Jon masih terus mengutarakan keberatannya. Jon kembali beralasan pada faktor keamanan kliennya.

"Terima kasih, Yang Mulia. Terus bagaimana kenyamanan mereka? Bagaimana jaminan dari Yang Mulia gitu? Dia bisa memberikan keterangan merdeka tanpa ada rasa ketakutan dan justifikasi secara psikologi, apa jaminnya sama Yang Mulia sama kita ini? Ini hukum loh, ini ditengok oleh seluruh rakyat Indonesia loh, Yang Mulia," ujar Jon.

Hakim menyarankan Jon melaporkan kalau terjadi hal tak diinginkan terhadap kliennya sepanjang proses sidang.

"Ini ya, setelah kami bermusyawarah. Jika memang… jika memang para terdakwa mengalami hal-hal tadi yang seperti diungkapkan oleh penasihat hukum dari terdakwa 6, silakan untuk dilaporkan. Ya, mungkin itu, mungkin itu tindak pidana lain. Ya, masuk dalam kategori tindak pidana lain. Ya. Dan ini terbuka untuk umum. Gitu ya, nanti dilaporkan kan bisa untuk komunikasi," ujar hakim.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |