REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat penegak hukum didorong agar memulangkan M. Riza Chalid ke Indonesia. Kepulangan bos minyak itu diyakini dapat mempercepat perkara hukum yang menjeratnya.
Hal itu dikatakan eks anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau Satgas Anti Mafia Migas Fahmy Radhi merespons penetapan Riza sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
”Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” kata Fahmy dalam keterangannya pada Ahad (12/4/2026).
Fahmy mengamati kasus ini tergolong molor lama. Fahmy heran mengapa baru sekarang kasus ini dibuka kembali. Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesulitan karena Petral berada di Singapura.
”Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka termasuk kepada Riza Chalid,” ujar Fahmy.
Fahmy juga mengamati indikasi besarnya peran Riza Chalid dalam kasus itu. Fahmy menyebut kejanggalan saat proses bidding, yang diduga melibatkan Riza.
"Semua pengadaan BBM, ditengarai didukung Riza Chalid lewat bidding,” ujar Fahmy.
Fahmy menjelaskan saat itu Tim Reformasi Tata Kelola Migas sudah mengeluarkan rekomendasi. Pertama, pembubaran Petral. Kedua, penghapusan BBM jenis premium yang diduga menjadi komoditas pemburu rente.
"Kedua rekomendasi tersebut akhirnya memang dijalankan," kata Fahmy.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan M Riza Chalid pada 9 April sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara 2008-2015. Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain.
“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers.
Soal kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, lanjut Anang, masih dihitung BPKP. Kejagung saat ini terus bekerja sama dengan interpol karena Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung terus berupaya menghadirkan Riza Chalid dalam proses hukumnya di Indonesia.

2 days ago
4















































