REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons cepat temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sempat viral di media sosial.
Pemprov memastikan langkah korektif segera dilakukan sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tak terulang.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Senin (6/4/2026).
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, kata dia, tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi.
Rata-rata, 20.857 pengaduan diterima setiap bulan, lalu ditindaklanjuti OPD/BUMD dan diverifikasi Biro Pemerintahan.
“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Sebagai langkah perbaikan, Biro Pemerintahan akan melakukan sejumlah tindakan tegas. Pertama, memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut, kemudiandiarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
Keempat, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang. Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut.
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam setiap proses tindak lanjut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja petugas di lapangan yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” tuturnya.
Pemprov DKI mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Budi juga mengajak warga terus berperan serta dalam mengawasi dan memberikan umpan balik terhadap tindak lanjut yang dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” kata Budi.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

5 hours ago
4















































