Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO Biomassa, Ini Penjelasan ESDM

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjamin keberlangsungan stok biomassa belum mendesak, sebab industri biomassa masih berada di fase pertumbuhan.

“Saat ini, industri biomassa nasional masih berada pada fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap yang matang,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria dalam Program Pemanfaatan Biomassa dalam Penyampaian Kajian Cepat (Rapid Assessment) Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan yang digelar di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Lana menegaskan bahwa penggunaan biomassa untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbeda dengan batu bara. Keadaan tersebut perlu diakui, sehingga pemberlakuan kebijakan DMO untuk biomassa belum mendesak untuk diterapkan, berbeda dengan batu bara. Pernyataan tersebut menanggapi usulan penerapan DMO biomassa untuk mengatasi permasalahan tidak stabilnya ketersediaan biomassa untuk skema co-firing PLTU.

Ketidakstabilan ketersediaan biomassa, salah satunya disebabkan oleh tingginya permintaan ekspor, di mana harga pasar internasional lebih kompetitif apabila dibandingkan dengan kemampuan pasar domestik. Selain itu, struktur rantai pasok biomassa yang berbasis limbah masih tersebar dengan skala kapasitas produksi kecil hingga menengah.

Tersebarnya lokasi pasokan biomassa, lanjut dia, menyebabkan tingginya biaya logistik yang menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan harga biomassa yang kompetitif. Meskipun demikian, Lana tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya pemerintah akan menerapkan DMO untuk biomassa.

“Apabila mendatang kebijakan DMO dipandang perlu, maka pelaksanaannya memang harus dikoordinasikan secara intensif dengan sektor hulu, agar tidak menghambat iklim investasi yang sedang berkembang,” ucap Lana.

Diwartakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menilai program pemanfaatan biomassa dalam pembangkit listrik ramah lingkungan berpotensi memberi manfaat yang besar bagi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah temuan dari kajian Ombudsman yang menunjukkan implementasi program pemanfaatan biomassa, khususnya melalui skema co-firing di PLTU, belum berjalan secara optimal dan belum merata.

Adapun beberapa persoalan yang dinilai menjadi penyebab ketidakefektifan tersebut, yakni ketersediaan dan keberlanjutan biomassa yang belum terjamin; kualitas biomassa yang belum seragam; keterbatasan teknologi dan tingginya biaya retrofit.

Kemudian, Ombudsman juga menilai aspek perekonomian dari pemanfaatan biomassa untuk pembangkit listrik belum efisien, serta lemahnya tata kelola, koordinasi, dan skema insentif untuk program tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |