TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan kementeriannya masih terus mengawal proyek Rempang Eco City. “Terus kami kawal dan kami pelajari apa saja masalahnya. Ini juga ada kaitannya dengan kawasan transmigrasi,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor Kemenko IPK, Selasa, 27 Mei 2025.
Namun, ia tak menjawab detail saat ditanya soal pembahasan desain ulang master plan Rempang Eco City bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, termasuk kepastian status Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Partai Demokrat itu menuturkan pemerintah ingin pembangunan industri di Rempang membuka lapangan pekerjaan dan melindungi masyarakat. “Karena tujuannya adalah industri berkembang, kawasan semakin terbuka dan maju, tapi masyarakat yang paling terdahulu mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyarankan AHY mendiskusikan desain ulang master plan Rempang Eco City dengan Menteri Koordinator Perekonomian, investor, dan merancang ulang sesuai rencana Badan Pengusaha Batam. Usulan ini muncul seiring rencana pelaksanaan program transmigrasi lokal bagi warga terdampak proyek.
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan proses ini masih berjalan di tingkat teknis. Ia menjelaskan pembahasan berlangsung bertahap, mulai dari level teknis, lalu menteri, hingga nanti disampaikan ke presiden. “Ada level-levelnya agar semua tuntas dulu. Dari bawah, sudah rapi semuanya,” kata Herzaky setelah konferensi pers di Kemenko IPK, Selasa, 27 Mei 2025.
Herzaky menambahkan Kemenko IPK mendukung rencana Kementerian Transmigrasi melaksanakan program di Pulau Rempang. Ia memastikan komunikasi terus berjalan, tetapi mengakui proses penyelesaian persoalan di Rempang tidak mudah dan memerlukan waktu. “Tapi semangatnya, kami ingin kehidupan yang layak untuk masyarakat. Investasi tetap utamanya untuk masyarakat. Tidak ada kemudian, istilahnya masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Peluang Legalisasi Kampung Tua
Rempang Eco City merupakan PSN di era Presiden Jokowi. Proyek pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan wisata terintegrasi ini mandek akibat konflik agraria. Konflik muncul pertama kali pada awal September 2023, saat aparat gabungan TNI dan Polri memasang patok batas lahan proyek di perkampungan warga, meski masyarakat belum sepakat digusur.
Setelah hampir dua tahun proyek mandek, Menteri Iftitah mengusulkan program transmigrasi lokal sebagai solusi. Purnawirawan TNI AD itu menyatakan program transmigrasi ke depan bukan sekadar pemindahan penduduk, melainkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Iftitah berjanji tak akan memaksa warga mengikuti program. Menurutnya, pembangunan di Rempang harus berlandaskan kesepakatan bersama warga. Oleh sebab itu, ia menolak terburu-buru menetapkan kawasan itu sebagai transmigrasi.
Namun, Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menolak Rempang Eco City dan program transmigrasi lokal tersebut. Koordinator AMAR-GB, Ishaka, menilai transmigrasi lokal sama dengan penggusuran atau relokasi. Masyarakat menuntut pemerintah melegalisasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang sebelum menawarkan program apa pun, termasuk transmigrasi. “Untuk sekarang, akui dulu Rempang, legalisasi tanahnya dulu, setelah itu baru bicara pembangunan,” kata Ishaka.
Belakangan, Iftitah membuka peluang legalisasi kampung-kampung tua sesuai tuntutan masyarakat. Ia mengusulkan kepada Pemkot Batam dan BP Batam membentuk kepanitiaan masyarakat adat.
Karena itu, ia juga menyarankan Kemenko IPK membahas desain ulang master plan Rempang Eco City bersama Kemenko Perekonomian, investor, dan BP Batam. “Saya hormat kepada kampung tua karena yang dijunjung adalah sejarah dan warisan,” kata Iftitah di Kantor Tempo, Kamis, 8 Mei 2025.
Iftitah menyebut ada dua opsi pemberian hak atas tanah, yakni hak ulayat dan hak komunal. Pemberian kepemilikan tanah pribadi tidak dipilih karena dikhawatirkan masyarakat akan menjual tanahnya satu per satu kepada industri. “Karena kalau diserahkan pribadi, nanti mereka tergulung industri. Mereka menjual masing-masing, kepada industri,” jelasnya.
Namun, Iftitah menegaskan semua pihak harus memiliki kepastian hukum, termasuk masyarakat, pemerintah, dan investor. Ia menegaskan win-win solution, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi kebijakan yang mengakomodasi semua pihak. “Jadi, bukan berarti maunya masyarakat saja atau maunya investor saja,” ujarnya.