Pemerintah Dorong Ketahanan Keluarga di Era Digital

4 days ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan era digital, terutama dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang siber.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi instrumen strategis dalam memperkuat fungsi tersebut.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan pembangunan keluarga harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan siklus kehidupan, mulai dari pranikah hingga lanjut usia. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas.

“Dalam investasi sumber daya manusia ini, diperlukan pendekatan pembangunan keluarga melalui siklus kehidupan yang dimulai dari periode pranikah hingga lanjut usia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan keluarga mencakup delapan fungsi utama, yakni fungsi agama, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Keseluruhan fungsi tersebut menjadi dasar dalam membentuk keluarga yang memiliki ketahanan fisik, sosial, ekonomi, hingga psikologis.

“Pada akhirnya, hal tersebut akan menghasilkan sumber daya manusia berkualitas untuk Indonesia Emas 2045,” kata Wihaji.

Dalam konteks perlindungan anak, PP Tunas dinilai menjadi penguat penting. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat BKKBN Wahyuniati menyebut regulasi tersebut sebagai “benteng tambahan” dalam pembangunan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan di ruang digital.

“PP Tunas memberikan benteng tambahan bagi pembangunan keluarga dalam menjalankan fungsi perlindungan, termasuk dalam ruang digital,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi keluarga Indonesia dalam mendampingi anak di dunia digital. Di antaranya kesenjangan pengetahuan orang tua terhadap risiko seperti grooming dan sextortion, keterbatasan pemahaman fitur kontrol orang tua, hingga rendahnya literasi digital antar generasi.

Selain itu, terdapat kecenderungan orang tua yang menjadikan gawai sebagai “pengasuh digital”, yang berpotensi meningkatkan paparan anak terhadap konten berisiko. Di sisi lain, belum adanya pedoman praktis yang terstandar juga menjadi hambatan dalam pengasuhan digital.

Data menunjukkan penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 80,66 persen pada 2025. Kondisi ini di satu sisi membuka akses informasi yang luas, namun di sisi lain meningkatkan risiko bagi anak, termasuk paparan konten negatif, perundungan siber, hingga gangguan kesehatan mental.

PP Tunas sebagai turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan keamanan anak dari berbagai risiko digital, mulai dari pornografi, kekerasan, eksploitasi, hingga kecanduan.

Di tingkat daerah, upaya perlindungan anak juga terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Natuna, misalnya, melakukan evaluasi program untuk mempertahankan status Kabupaten Layak Anak. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan hingga perlindungan khusus anak di tingkat desa dan kelurahan.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |