Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

2 weeks ago 11

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:07 WIB

loading...

Pembongkaran Pagar Laut...

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukan berarti menghilangkan alat bukti.

"Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau penjualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud dalam video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga

 Segel dan Usut!

Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian dalam persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa tetap dijadikan bukti di persidangan dengan syarat terdapat visualisasi pembongkaran.

"Sekarang bisa pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa jadi bukti di pengadilan," katanya.

"Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau," sambungnya.

Dia menilai langkah yang dilakukan TNI AL sebagai pihak yang memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah benar.

"Pembongkaran itu sudah benar, karena memang itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di laut," ujar Mahfud.

(jon)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pembongkaran Pagar Laut...

58 menit yang lalu

KPK Minta Praperadilan...

8 jam yang lalu

KPK Absen Sidang Perdana...

8 jam yang lalu

Kejagung Cekal Dirut...

8 jam yang lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka...

9 jam yang lalu

Aturan Pengamanan Zat...

9 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |