Pelbagai Fakta Polisi Tangkap Mahasiswi ITB karena Meme Prabowo-Jokowi Ciuman

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena diduga telah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman. Penangkapan SSS oleh aparat kepolisian itu mendapat kritik dari lembaga masyarakat sipil karena dianggap mengekang kebebasan berekspresi.

Meme merupakan medium yang digunakan di internet untuk menyampaikan ekspresi budaya, sosial, atau politik. Biasanya bentuk meme disampaikan individu, terutama melalui humor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa saja fakta-fakta soal polisi cocok mahasiswa ITB?

Dijerat UU ITE

SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025. "Saat ini masih dalam proses penyidikan.”

Kabar penahanan perempuan itu mulanya dicuit oleh akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu, 7 Mei 2025. Akun itu menyebut perempuan itu mahasiswa ITB. Kabar penahanan pembuat meme Prabowo-Jokowi menggunakan artificial intelligence (AI) yang sempat viral di media sosial itu lantas jadi perbincangan di media sosial. Adapun polisi belum memberikan kronologi yang lengkap soal penangkapan SSS.

Orang Tua Minta Maaf, Kampus Beri Pendampingan

Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief membenarkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian telah menangkap mahasiswa ITB. Dia mengatakan mahasiswa yang ditahan tersebut merupakan pelajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).

Nurlela mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. "Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Nurlela, kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan.

Keributan di Media Sosial Bukan Tindak Pidana

Direktur Amnesty International Usman Hamid mengatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. "Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025. 

Dia juga menilai penangkapan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Padahal, kata dia, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik oleh hukum hak asasi manusia (HAM) Internasional dan nasional. maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Usman menyebut, lagi pula objek kritik dan ekspresi dari mahasiswa ITB Itu adalah Presiden. Sementara lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Usman menyebut kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini akan menciptakan ketakutan bagi masyarakat. "Ini taktik kejam dan tidak manusiawi untuk membungkam kritik, " katanya.

Hammam Izuddin dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |