REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan aplikasi baru penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mulai digunakan untuk tahun pajak 2025. Aplikasi bernama Coretax DJP ini merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya, DJP Online.
Dikutip dari website Ditjen Pajak, Jumat (2/12/2025), kehadiran Coretax DJP diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan keamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Saat ini, wajib pajak sudah dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai langkah awal sebelum menggunakan layanan tersebut. Aktivasi dilakukan secara daring melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id yang dapat diakses menggunakan komputer, laptop, atau tablet yang terhubung dengan internet.
Pada laman masuk, wajib pajak dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu mengisi data berupa nomor induk kependudukan (NIK), alamat surat elektronik, dan nomor telepon yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan. Apabila terdapat data yang belum sesuai, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data melalui kantor pajak, layanan Kring Pajak 1500200, atau live chat di situs https://pajak.go.id.
Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas dengan pengambilan foto selfie. Setelah proses verifikasi selesai dan data disimpan, wajib pajak dapat melakukan log in menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirimkan melalui email saat aktivasi. Jika berhasil masuk ke halaman beranda Coretax DJP, akun dinyatakan telah aktif.
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan untuk menandatangani dokumen SPT Tahunan secara elektronik. Pembuatan kode tersebut dilakukan melalui menu “Portal Saya” pada aplikasi Coretax DJP dengan memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Pada tahap ini, wajib pajak diminta menentukan passphrase sesuai ketentuan, yakni minimal delapan karakter yang terdiri atas huruf besar, huruf kecil, serta karakter khusus. Setelah permohonan disimpan, kode otorisasi dinyatakan berhasil dibuat dan passphrase tersebut akan digunakan sebagai sandi penandatanganan SPT Tahunan secara elektronik.
Dengan selesainya aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi, wajib pajak diimbau mulai mempersiapkan dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan. Dokumen tersebut antara lain daftar penghasilan selama satu tahun, daftar harta dan utang, bukti potong pajak, serta bukti setoran pajak.
Apabila mengalami kendala dalam penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses laman Coretaxpedia di https://pajak.go.id/coretaxpedia. Laman resmi DJP tersebut memuat berbagai pertanyaan yang sering diajukan seputar penggunaan Coretax DJP.
Panduan lengkap mengenai aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik juga dapat diakses melalui laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

2 hours ago
1








































