Kronologi Sanksi Ekonomi Barat yang Mengacak-acak Iran

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Aksi unjuk rasa besar-besaran dilaporkan terjadi di Teheran belakangan sehubungan kondisi perekonomian Iran yang terus memburuk. Sanksi-sanksi yang diterapkan Amerika Serikat, Eropa, dan PBB jadi pemicu krisis yang mengancam pemerintah Iran tersebut. 

Amerika Serikat, PBB, dan Uni Eropa telah menjatuhkan banyak sanksi perekonomian terhadap Iran atas program nuklirnya. Mulanya sejak Asosiasi Energi Atom Internasional (IAEA), pengawas nuklir PBB, pada September 2005 menyimpulkan bahwa Teheran tidak mematuhi kewajiban internasionalnya terkait pengawasan pengembangan senjata nuklir. 

Iran berulang kali menyangkal hal ini dengan dalih senjata nuklir diharamkan merujuk fatwa Ayatullah Khomeini. Mereka menyatakan pengayaan uranium dilakukan untuk tujuan damai. Bagaimanapun, dalih tersebut diabaikan negara-negara Barat meski tak ada bukti sejauh ini bahwa Iran mengembangkan senjata nuklir.

Amerika Serikat kemudian mempelopori upaya internasional untuk mengisolasi Teheran secara finansial dan memblokir ekspor minyaknya untuk meningkatkan biaya upaya Iran mengembangkan potensi kemampuan senjata nuklir dan membawa pemerintahnya ke meja perundingan. Tudingan keberadaan nuklir Iran erat kaitannya dengan ketakutan Israel, sendirinya negara pemilik senjata nuklir, akan hal itu.

Di antara sanksi yang dikenakan terhadap Iran mencakup embargo senjata, pembekuan aset dan larangan bepergian, serta sanksi nuklir, rudal, dan perbankan yang diperkirakan akan berdampak pada semua sektor ekonomi Iran yang terkepung. 

Sanksi Barat juga menghambat produksi minyak Iran meski negara itu adalah lokasi salah satu cadangan minyak bumi terbesar di dunia. Di sektor kesehatan, sanksi negara-negara Barat dan PBB kerap membuat fasilitas kesehatan di Iran kewalahan.

Dilansir Council on Foreign Relations, Sanksi AS terhadap Iran sedianya sudah diberlakukan sejak lama sebelum adanya kekhawatiran nonproliferasi nuklir. Amerika Serikat pertama kali menjatuhkan sanksi ekonomi dan politik terhadap Iran pada krisis penyanderaan pada tahun 1979-1981, tak lama setelah Revolusi Islam Iran. Revolusi tersebut merupakan puncak kemarahan warga Iran atas diktator Isran Syah Reza Pahlevi yang didukung AS.

Pada 14 November 1979, Presiden Jimmy Carter membekukan semua aset Iran “yang berada atau akan tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat.” Amerika Serikat memberlakukan sanksi tambahan ketika, pada bulan Januari 1984, kelompok militan Hizbullah yang bermarkas di Lebanon, klien Iran, terlibat dalam pemboman pangkalan Marinir AS di Beirut. 

Tahun itu, Amerika Serikat menetapkan Iran sebagai “negara sponsor terorisme”. Penunjukan tersebut, yang masih berlaku, memicu sejumlah sanksi, termasuk pembatasan bantuan luar negeri AS, larangan transfer senjata, dan kontrol ekspor untuk barang-barang yang memiliki kegunaan ganda. Sanksi yang terkait dengan tudingan mendukung terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia itu tidak terpengaruh oleh perjanjian nuklir.

Iran kemudian terkena sanksi paling ketat dalam sejarah modern pada tahun 2012 di bawah pemerintahan Presiden AS Barack Obama. Pelonggaran singkat terjadi setelah penandatanganan perjanjian nuklir yang dikenal sebagai JCPOA pada tahun 2015, namun Iran sekali lagi mendapat sanksi dari Presiden Donald Trump pada tahun 2018, melalui kebijakan “tekanan maksimum”. Ia secara sepihak membatalkan kesepakatan JCPOA. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |