loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. "Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi)," kata Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidangkan terkait kasus yang dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. "Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya