Pakar Syariah: Kasus DSI Alarm Serius Regulasi P2P Syariah

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) dinilai menjadi peringatan keras lemahnya regulasi dan tata kelola industri P2P syariah. Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim menilai kecepatan inovasi industri belum diimbangi dengan kecepatan regulasi dan fatwa syariah.

“Seringkali industri itu berjalan lebih cepat daripada peraturan,” kata Adiwarman kepada Republika, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, inovasi di sektor P2P syariah berkembang pesat, sementara aturan bisnis dan aspek syariah masih tertinggal. Kondisi tersebut membuat ruang penyimpangan tetap terbuka jika tidak segera diperkuat.

“Kecepatan industri dalam melakukan inovasi harus diikuti dengan kecepatan regulasi dari segi peraturan yang ada, dari segi bisnis ya untuk mengelola bisnis-bisnisnya dan juga dari kecepatan fatwa-fatwa yang keluar dari segi aspek syariahnya,” ujar Adiwarman.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi keuangan perusahaan. OJK juga menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Dalam pengawasan lanjutan, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham PT DSI agar menyusun rencana aksi pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang pasti. Hingga kini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Adiwarman mengingatkan agar publik dan regulator tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya pelanggaran prinsip syariah dalam konteks hukum positif.

“Kita tidak bisa terlalu cepat mengatakan adanya pelanggaran prinsip syariah dalam definisi undang-undang POJK dan regulasi yang berlaku,” kata dia.

Ia menegaskan, dalam kerangka regulasi, pelanggaran prinsip syariah merujuk pada ketidakpatuhan terhadap fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional.

“Yang dimaksud dengan prinsip syariah menurut undang-undang dan POJK itu adalah kepatuhan terhadap fatwa,” ujar Adiwarman.

Menurut dia, tata kelola syariah yang ketat saat ini baru mapan di sektor perbankan syariah. Sementara itu, industri P2P syariah masih membutuhkan penguatan aturan agar setara dan mampu menekan risiko penyimpangan.

“Kita harapkan OJK segera juga membuat aturan tata kelola syariah yang lebih tersusun rapi sebagaimana yang ada di perbankan syariah untuk industri P2P ini,” kata Adiwarman.

Ia menilai, penguatan regulasi dan fatwa syariah menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap industri P2P syariah dapat dijaga secara berkelanjutan, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |