P2G Minta Kebijakan Dedi Mulyadi soal Sekolah Jam 6 Pagi Dikaji Ulang

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ihwal penerapan kegiatan belajar mengajar dimulai sejak jam 6 pagi belum memiliki kajian dan petunjuk teknis yang jelas. Dia menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang.

"(Membuat kebijakan) tidak hanya berdasarkan common sense saja, harus berbasiskan kajian," kata Iman pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, tanpa petunjuk teknis yang jelas para guru di sekolah bakal memprotes kebijakan ini. Sebab, ujarnya, guru harus datang lebih awal ke sekolah jika pembelajaran dimulai jam 6 pagi.

"Guru harus sampai di sekolah paling tidak satu atau setengah jam sebelum pembelajaran dimulai," ujarnya.

Dia menilai kondisi itu merepotkan guru-guru yang domisilinya jauh dari sekolah tempat mengajar. Sekolah yang dimulai lebih pagi, kata dia, menyebabkan guru yang berangkat menggunakan transportasi umum kesulitan datang tepat waktu.

Iman meminta kepada Dedi Mulyadi untuk memberikan petunjuk teknis soal masalah akses transportasi ini. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme agar para guru yang domisilinya jauh dan memakai transportasi publik bisa terfasilitasi.

Di sisi lain, ia mengapresiasi tujuan pemberlakuan kebijakan sekolah dimulai jam 6 pagi ini. Menurut dia, kebijakan ini dilakukan agar pelajar terbiasa beraktivitas sejak pagi dan menghindari kegiatan larut malam.

"Jadi bagi kami tidak masalah jika anak (didik) harus bangun pagi," ucapnya.

Kebijakan sekolah mulai pukul 06.00 pagi sebelumnya digulirkan oleh Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya membangun kedisiplinan untuk kalangan pelajar. Dedi Mulyadi mengatakan penerapan jam belajar mulai pukul 6 pagi tersebut sudah pernah diterapkannya di Purwakarta saat menjabat bupati. “Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," kata dia dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025.

Selain menyeragamkan hari sekolah, Dedi juga menerapkan jam malam pelajar yang akan berlaku mulai Juni. Aturan jam malam itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan tersebut melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pengecualian berlaku bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, pelajar yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, pelajar yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang sepengetahuan orang tua/wali.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |