Otto Hasibuan: Advokat Harus Pintar dan Jujur

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan kejujuran sebagai kunci utama dalam menjalankan profesi advokat.

"Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur," kata Otto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan kepada 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Otto mengatakan Peradi akan terus meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa kualitas dan integritas advokat sangat menentukan perlindungan terhadap klien sebagai pencari keadilan.

"Jika advokat tidak meningkatkan kualitas dan tidak menjunjung kejujuran, maka yang dirugikan adalah masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan kejujuran dan etika profesi harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai advokat, termasuk jujur kepada hukum dan klien.

Selain itu, Otto juga menegaskan konsep organisasi advokat tunggal (single bar) merupakan amanat Undang-Undang Advokat, di mana Peradi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) hingga pengangkatan advokat.

"Hanya Peradi yang memiliki kewenangan tersebut," katanya.

Dalam kesempatan itu, Otto juga mengingatkan para advokat untuk memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Saya berharap para advokat dapat mempelajari dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Kegiatan pembekalan tersebut dilanjutkan dengan seminar nasional bertajuk Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru yang diikuti oleh 726 peserta luring dan 1.296 peserta daring dengan menghadirkan tiga narasumber.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof, Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., selaku pembicara pertama, menyampaikan, KUHAP baru tidak hanya menyelesaikan pidana melalui pengadilan.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |