OJK: Pembiayaan Pinjol Cenderung Naik Selama Ramadhan

2 days ago 2

Ilustrasi pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemenuhan kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan secara historis menjadi salah satu pendorong meningkatnya nilai pembiayaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penyaluran pendanaan pinjol tumbuh 8,90 persen secara bulanan (month to month/mtm) sepanjang Ramadhan 1445 Hijriyah (Maret 2024) serta 3,80 persen mtm pada periode Ramadhan 1446 Hijriyah (Maret 2025).

“Pada periode Ramadhan, penyaluran pendanaan pinjol cenderung menunjukkan peningkatan. Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Agusman dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menuturkan, saat ini penyaluran pendanaan pindar masih didominasi pembiayaan konsumtif dengan nilai mencapai Rp 63,63 triliun atau 67,09 persen dari total outstanding industri pindar pada November 2025.

“Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91 persen dari total outstanding industri pinjol,” ujar Agusman.

Menjelang Ramadhan, ia menyampaikan penyelenggara pinjol saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, terutama setelah sejumlah perusahaan keluar dari industri pindar sepanjang 2025.

PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) mengembalikan izin usahanya kepada OJK karena adanya proyeksi kerugian apabila perseroan terus menjalankan kegiatan usaha. OJK kemudian resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 24 April 2025.

Sementara itu, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dicabut izin usahanya oleh OJK pada 6 November 2025 karena tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |