Mungkinkah Dosa Besar Membatalkan Iman?

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Yusuf Qardhawi dalam buku Fatwa Kontemporer menjelaskan, jika dosa dipandang dapat mencabut iman serta mengeluarkan pelakunya dari Islam secara mutlak, berarti maksiat dan murtad merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Pelaku maksiat berarti sama dengan seorang murtad yang wajib dijatuhi hukuman sebagai orang murtad. Hukuman orang yang murtad itu sendiri adalah darahnya halal untuk ditumpahkan---dengan ketentuan yang harus merujuk pada syariat, tak bisa "dieksekusi" sembarang orang.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengubah agamanya maka bunuhlah dia” (HR Bukhari).

Selain itu, beberapa perbuatan dosa besar ada hukuman tersendiri tanpa harus dibunuh. Ketentuan ini tentu saja tertolak dengan adanya nash dan ijmak.

Menurut Alquran, dalam kasus pembunuh dan wali korban pembunuhan justru ada hubungan persaudaraan jika wakil korban itu memaafkan sang pelaku.

“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula” (QS al-Baqarah [2]: 178).

Wali korban pembunuhan di ayat ini disebut saudara bagi pelaku pembunuhan. Hal itu menunjukkan bahwa meski membunuh merupakan perbuatan dosa besar, ia tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Dalam ayat lain, seorang Mukmin yang berselisih dengan saudaranya, bahkan sampai berperang, tetap keduanya tidak dinilai keluar dari Islam. Padahal, jika sudah berperang, salah satu niat utamanya ialah membunuh lawannya.

Allah SWT berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), damaikanlah antara keduanya dengan adil; dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (QS al-Hujuraat [49]: 9-10).

Makna kedua ayat di atas menetapkan adanya keimanan dan persaudaraan seagama antara sesama Mukmin meskipun mereka berperang. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis sahih, “Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku nanti, sebagian kalian memukul wajah sebagian yang lain!”

Kemudian, dalam hadis lainnya, beliau bersabda, “Bila dua orang Muslim berhadapan dengan masing-masing menghunus pedang, yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk neraka!”

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |