MUI Kritik Nikah Siri & Poligami Dipidana di KUHP Baru: Sembrono dan Bertentangan dengan Hukum Islam

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun terdapat sejumlah catatan kritis utamanya perihal nikah siri dan poligami dapat dipidana. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, KUHP yang baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," kata Niam di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Ia menegaskan apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.

Niam menjelaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan. “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.

Menurutnya, MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat. Ia mencontohkan dalam pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat ada qaid serta batasannya yaitu ‘penghalang yang sah’. Padahal di UU Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1). 

Sementara dalam Islam, kata Niam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," kata dia.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. "Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," kata dia.

Ia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. "Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |