MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

3 days ago 10

Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:16 WIB

loading...

MK Tolak Gugatan Soal...

MK menolak permohonan yang diajukan Raymond Kamil dan Indra Syahputra soal pengisian tidak beragama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Foto/Danan Daya Aria Putra

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, soal pengisian 'tidak beragama' dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan," sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan 'tidak beragama' bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.

Baca Juga

Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya

Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

MK Kabulkan Pencabutan...

5 menit yang lalu

Temui Prabowo, KSAD...

16 menit yang lalu

MK Hapus Presidential...

33 menit yang lalu

Perindo Apresiasi Putuskan...

1 jam yang lalu

Kementerian PPPA dan...

1 jam yang lalu

MK Tolak Gugatan Soal...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |