MK Hapus Presidential Threshold, Ketua DPP PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

3 days ago 12

Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:18 WIB

loading...

MK Hapus Presidential...

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Said mengatakan, dengan keluarnya putusan ini maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR atau Presidential Threshold (PT) tidak berlaku lagi.

Baca Juga

 Final dan Mengikat

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said, Jumat (3/12/2024).

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. ”MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” katanya.

Baca Juga

Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

Namun tetap memperhatikan hal-hal seperti semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal.

“Pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres,” ujarnya.

MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

MK Hapus Presidential...

18 menit yang lalu

Perindo Apresiasi Putuskan...

1 jam yang lalu

Kementerian PPPA dan...

1 jam yang lalu

MK Tolak Gugatan Soal...

1 jam yang lalu

Presidential Threshold...

1 jam yang lalu

Masuk Masa Pensiun,...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |