Mercedes-Benz Ridwan Kamil Disita KPK, Tak Ada di LHKPN Kini Dititipkan ke Pemilik Bengkel

13 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan mobil merek Mercedes-Benz yang disita dari Ridwan Kamil dititipkan kepada pemilik bengkel. Dia berujar jika mobil sitaan KPK di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB itu sedang dalam perbaikan.

"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip rawatkan kepada pemilik bengkel," ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan pemilik bengkel wajib menjaga mobil yang diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat itu. Tessa menyebut perbaikan terhadap kendaraan roda empat ini sebelum dibawa KPK menuju rumah penyimpanan benda sitaan negara atau rupbasan.

"Artinya apa? Pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," kata dia.

Tessa sebelumnya membocorkan jenis mobil yang diduga milik Ridwan Kamil adalah merek Mercedes-Benz. Dia mengatakan penyitaan mobil itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 April 2025.

Sementara itu, Tessa membeberkan alasan lembaganya masih menduga jika mobil yang disita kepunyaan dari Ridwan Kamil. Dia mengatakan bahwa kendaraan roda empat itu belum diketahui pemilik aslinya.

"Tapi kalau yang Mercy, belum ketahuan nih atas nama siapa. Belum tahu," kata Tessa pada Rabu, 30 April 2025.

Adapun mobil merek Mercedes Benz itu tidak terdapat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun 2024. Dalam laporan tersebut hanya ada ada tujuh alat transportasi yang tercatat dimiliki mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Antara lain Hyundai Santa Fe Jeep (2017), Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (2017), Honda Beat Matic 108 - D1BO2N2GL2 (2018), Kawasaki W175 (2019), Honda CBR Second (2019), Wuling CVT Listrik (2022), dan Vespa Matic (2022).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sepeda motor dari Ridwan Kamil dengan merek Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition. Sepeda motor warna hitam ini berbeda dengan sepeda motor dengan merek yang sama, yang biasa dipakai Ridwan Kamil dan kerap ditampilkan ke publik.

"Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," kata Tessa pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam persoalan tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keterangan awal yang didapat penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi mengatakan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |