Menghindari Praktik Greenwashing dengan Metodologi INSTAR

1 week ago 11

Info Event - Sebuah merek besar mengklaim memiliki sertifikat berkelanjutan dan produknya ramah lingkungan, namun limbah produk tersebut ternyata mencemari sungai.  Satu lagi perusahaan mengklaim kemasan produknya dapat didaur ulang, namun kenyataannya bahan yang digunakan tidak memenuhi standar daur ulang.  

Dua kasus di atas adalah greenwashing atau praktik memoles citra perusahaan agar terlihat ramah lingkungan. Sejumlah perusahaan mendapatkan penilaian yang baik di sebuah pemeringkatan ESG (environment, social dan governance) padahal prakteknya di lapangan berbeda.

Inilah yang membedakan INSTAR (Indeks Integrasi Bisnis Lestari) dengan pemeringkatan ESG pada umumnya. Pemeringkatan ESG yang lain memiliki dewan juri yang menentukan pemenang. Sedangkan pada INSTAR, peran juri digantikan oleh metodologi.

INSTAR, pemeringkatan ESG yang diinisiasi Tempo Data Science (TDS), Transparency Interternational Indonesia (TII) dan Institute for Strategic Initiative (ISI) mengutamakan metodologi sebaga penilai utama.

Menurut Sekjen TII Danang Widoyoko, pemeringkatan ESG yang ditentukan dewan juri memiliki dua kelemahan yakni aspek subjektivitas dan transparansi di balik keputusan. Kerap kali keputusan oleh dewan juri sebuah pemeringkatan ESG tidak dapat diganggu gugat.

Sedangkan INSTAR memberi kesempatan kepada perusahaan yang dinilai untuk memberikan umpan balik (feedback) dalam tahap verfikasi yang berlangsung selama periode 8 Oktober-29 November 2025. “Kalau perusahaan tidak sepakat dengan penilaian kami silakan dikoreksi. Ini sekaligus menjadi edukasi bagi perusahaan untuk memperbaiki diri,” ujar Danang Widoyoko.

INSTAR 2025 akan memperpanjang proses dialog atau feedback karena tahun ini penilaian tahap awal diikuti 900 perusahaan sedangkan yang mencapai nilai threshold dan lolos tahap verifikasi mencapai 479 perusahaan.

Iklan

Di sejumlah pemeringkatan ESG, perusahaan yang menjadi peserta harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Selanjutnya perusahaan-perusahaan tersebut menyerahkan program ESG-nya masing-masing ke pihak penyelenggara untuk diperlombakan.

Sedangkan pemeringkatan ESG pada INSTAR bukan perlombaan karena semua perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) layak dinilai. INSTAR secara objektif menilai empat komponen yakni laporan tahunan, laporan keberlanjutan, kode etik perusahaan, dan sejumlah dokumen terkait. 

INSTAR juga membuat keseimbangan penilaian untuk ketiga aspek ESG. Sementara pemeringkatan ESG di tingkat global lebih banyak menyoroti aspek lingkungan, tapi kurang menilai aspek sosial dan tata kelola atau governance.

Dengan kata lain penyelenggara pemeringkatan ESG yang lain berupaya membuat perusahaan masuk kategori hijau atau baik secara lingkungan hidup tapi mengabaikan masalah korupsi atau konflik perburuhan, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, tradisi budaya, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta dan aspek-aspek sosial lainnya. 

“Karena itu kami berpandangan INSTAR harus memberikan penilaian yang setara untuk ketiga aspek dengan indikator-indikator yang lebih lengkap,” kata Direktur TDS Philipus Parera.(*)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |